Polres Metro Bekasi Mengamankan 2 Orang Pelaku Penjualan Obat Penggugur Kandungan

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua orang pelaku penjualan obat penggugur kandungan, yakni DS dan PP.

Keduanya dibekuk Satreskrim Polres Metro Bekasi di wilayah Lemahabang, pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi SIK dalam Release Kamis (05/12/2024) mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat karena penjualan obat aborsi ini dilakukan di media sosial dengan tagline: “Obat Penggugur Kandungan 100% Tuntas, Untuk Usia 1-7 Bulan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam tindakannya kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka DS yang merupakan seorang bidan berperan sebagai penyedia obat aborsi, dan PP adalah orang yang membeli obat tersebut kemudian menjualnya,” unkapnya Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (05/12/2024) sore.

Tersangka PP menggunakan akun medsos untuk menawarkan obat pengugur kandungan. Kemudian, ketika ada pembeli, PP dengan cepat menghubungi DS untuk membeli obat tersebut.

Baca Juga :  Masuki Tahapan Akhir, 5 Finalis Ngelogoin Tangsel 2025 Paparan di Hadapan Dewan Juri

“Kepada pembeli, PP menghargai obat tersebut sebesar Rp 1.150.000 untuk satu paket yang berisi obat penggugur kandungan dan pereda rasa nyeri. Setelahnya, DS memberikan tutorial yang meliputi bagaimana aturan pakai dan efek obatnya. Sementara obat dijual oleh pelaku dengan metode COD (cash on delivery),” ujar Kapolres.

Dari menjual obat pengugur kandungan ini, PP diketahui mendapat keuntungan Rp 550 ribu. Sedangkan pelaku DS menjualnya kepada PP dengan harga Rp 600 ribu.

Baca Juga :  Kian Mulai Sorotan, Kiprah Kombes Ferry Walintukan Intimidasi Wartawan Saat Konfirmasi Hingga Pernyataan Blundernya Selama Menjabat

Saat diamankan, Polisi menyita barang bukti berupa 10 butir Misoprostol, 2 resep dokter yang diduga palsu, dan 6 butir Paracetamol.

Analis Obat dan Makanan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rachmadi menjelaskan, bahwa Misoprostol yang diperjualbelikan oleh pelaku biasanya digunakan untuk mengobati penyakit lambung.

“Misoprostol ini tergolong obat keras karena itu membutuhkan resep dokter, dan tidak bisa dibeli secara sembarangan,” ungkapnya.

Dokter pun, katanya, dalam meresepkan obat tersebut biasanya memberikan dosis yang berbeda kepada setiap pasien. “Biasanya dokter akan bertanya ‘apakah si pasien sedang mengandung atau tidak.’ Sebab jika berlebihan efeknya bisa menyebabkan kontraksi rahim hingga keguguran,” jelas Rachmadi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliyar.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia

Kemudian, khusus pelaku DS, dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, diduga terkait dengan 2 resep dokter palsu yang dibutuhkan untuk transaksi penjualan .

(Patupa Pakpahan)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Berita Terbaru