Polres Metro Bekasi Mengamankan 2 Orang Pelaku Penjualan Obat Penggugur Kandungan

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua orang pelaku penjualan obat penggugur kandungan, yakni DS dan PP.

Keduanya dibekuk Satreskrim Polres Metro Bekasi di wilayah Lemahabang, pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi SIK dalam Release Kamis (05/12/2024) mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat karena penjualan obat aborsi ini dilakukan di media sosial dengan tagline: “Obat Penggugur Kandungan 100% Tuntas, Untuk Usia 1-7 Bulan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam tindakannya kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka DS yang merupakan seorang bidan berperan sebagai penyedia obat aborsi, dan PP adalah orang yang membeli obat tersebut kemudian menjualnya,” unkapnya Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (05/12/2024) sore.

Tersangka PP menggunakan akun medsos untuk menawarkan obat pengugur kandungan. Kemudian, ketika ada pembeli, PP dengan cepat menghubungi DS untuk membeli obat tersebut.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Peredaran Uang Palsu

“Kepada pembeli, PP menghargai obat tersebut sebesar Rp 1.150.000 untuk satu paket yang berisi obat penggugur kandungan dan pereda rasa nyeri. Setelahnya, DS memberikan tutorial yang meliputi bagaimana aturan pakai dan efek obatnya. Sementara obat dijual oleh pelaku dengan metode COD (cash on delivery),” ujar Kapolres.

Dari menjual obat pengugur kandungan ini, PP diketahui mendapat keuntungan Rp 550 ribu. Sedangkan pelaku DS menjualnya kepada PP dengan harga Rp 600 ribu.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Saat diamankan, Polisi menyita barang bukti berupa 10 butir Misoprostol, 2 resep dokter yang diduga palsu, dan 6 butir Paracetamol.

Analis Obat dan Makanan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rachmadi menjelaskan, bahwa Misoprostol yang diperjualbelikan oleh pelaku biasanya digunakan untuk mengobati penyakit lambung.

“Misoprostol ini tergolong obat keras karena itu membutuhkan resep dokter, dan tidak bisa dibeli secara sembarangan,” ungkapnya.

Dokter pun, katanya, dalam meresepkan obat tersebut biasanya memberikan dosis yang berbeda kepada setiap pasien. “Biasanya dokter akan bertanya ‘apakah si pasien sedang mengandung atau tidak.’ Sebab jika berlebihan efeknya bisa menyebabkan kontraksi rahim hingga keguguran,” jelas Rachmadi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliyar.

Baca Juga :  Usai Gelar Upacara HUT Ke-79 TNI Kodim Sukoharjo, Dapat Kejutan dan Ucapan Selamat

Kemudian, khusus pelaku DS, dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, diduga terkait dengan 2 resep dokter palsu yang dibutuhkan untuk transaksi penjualan .

(Patupa Pakpahan)

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Pendidikan

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 18:07 WIB

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB