SERANG, Poskotanews.co.id – Warga Kampung telaga Desa bandung Boboko mengeluh adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (04/02/2025).
Insial YN warga desa Telaga mengatakan Ke Awak Media Bahwa bikin sertifikat ini di minta 1.000.000 sampai 1.500.000 dan berjuta juta.
“Masih inisial YN saya di minta uang Sebesar 1.000.000 dan 1.500.000 Pokonya jutaan di minta nya sama Perangkat desa tapi sampai sekarang Sertifikat belum jadi,” ungkap YN warga telaga desa bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat terpisah insial JK mengatakan bahwa bikin sertifikat ini juga di minta 2.500.000 sama Oknum Perangkat Desa Mahfud dan ketua RT
Sambung JK “Saya di minta uang sama ketua RT dan perangkat desa Bandung 2.500.000 untuk Pembuatan Surat Tanah Saya Program sertifikat dan sampai sekarang Pun program sertifikat itu belum jadi juga’,” ungkap JK kepada jurnalis.
Senasib insial RA warga desa bandung pasar mengatakan ke jurnalis, “Ya pak saya di minta uang 2.000.000,. Dua juta sama staf desa [Fina] dan Lastri untuk Membuat sertifikat Tanah tapi untuk sekarang saya baru ngasih 1.000.000,. Satu juta Karena sampai sekarang sertifikat belum juga Jadi,” ungkap RA.
Hari selasa tanggal (04 /02/2025) Jurnalis pun langsung menemui Staf Desa dan Sekdes di kantor desa bandung namun saat di temui Staf dan Kekdes tidak ada..
Jurnalis langsung ke tempat kediaman Sekdes Lukman di Kampung cangketek “Sekdes pun” tidak Ada di rumah.
Di Hari yang sama Jurnalis pun langsung Menemui PJ di kecamatan bandung untuk konfirmasi terkait PTSL ke Kepala Desa PJ
Saat di konfirmasi mengatakan, “Kalau Masalah program PTSL saya tidak tau karena saya baru menjabat beberapa bulan. tapi kalau Masalah PTSL ini saya juga sudah di panggil sama pihak kepolisian polres serang untuk di mintai keterangan Terkait hal ini untuk masalah program ini lagi di tangani oleh polres serang,'” ungkap PJ Desa Bandung.
Aparat penegak Hukum polres Serang harus bertindak tegas terkait adanya Dugaan pungli PTSL yang di lakukan oleh oknum perangkat Desa Bandung Boboko Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Berdasarkan Pasal Dalam KUHP yang mengatur pungli adalah Pasal 368 ayat 1. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang memaksa atau mengancam orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, pungli juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungli merupakan tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
(Heri Irawan)















