Dua Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojonegara

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON, Poskotanews.co.id – telah dilaksanakan press confrence tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor roda dua) yang terjadi pada hari rabu tanggal 12 januari 2025 sekira jam 00.15 WIB di  halaman parkir rumah dr. alif jalan kalilanang kampung kejuruan klebar Rt. 06/04 Desa ukirsari, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pada saat Press Conference, pengungkapan kasus Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) Kapolsek Bojonegara Polres Cilegon IPTU Lazim Satria Wibowo menjelaskan, awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam  00.15 WIB saudara Saryono (24) yang sedang berada didalam ruang kerja, melihat orang yang mencurigakan di CCTV, kemudian Saudara Saryono bersama rekan kerja yang lainya mengecek keluar klinik, namun pelaku langsung kabur kemudian ditemukan sepeda motor yamaha Vega nopol: A 3771 CV yang diduga milik pelaku tertinggal dihalaman klinik, dan setelah dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut milik karyawan klinik ditemukan kunci kontak sepeda motor merk honda scopy nopol A 4789SY  milik Saudara Veni  (23) sudah dalam keadaan rusak,Sekira Jam 10.30 wib anggota reskrim Polsek Bojonegara Polres Cilegon melakukan pengejaran kepada terduga pelaku sesuai dengan hasil dari penyelidikan.

Baca Juga :  Dugaan Sementara Korsleting Listrik, Kebakaran Terjadi Di Jalan Batu Tulis Jakarta Pusat

Unit Reskrim  polsek bojonegara Polres Cilegon berhasil mengamankan dua orang pelaku IN (28) dan pelaku SN (21)  di Jalan Raya Bojonegara Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang perlu diketahui Kedua pelaku warga Kampung Gosali Desa Kadukempong Kecamatan  Padarincang, Kabupaten Pandeglang.

Barang bukti yang diamankan
–  1 ( satu ) unit sepeda motor merk yamaha Vega Nopol A 3771 VC;

  • 1 letter T;
  • 1 mata kunci letter T;
  • 1 switer warna kombinasi biru, hitam, merah;

Atas kejadian tersebut kedua pelaku IN (28) dan SN (21) telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun

Baca Juga :  Wali Murid Diarahkan Membeli Buku Di Toko Reformasi, Diduga SDN 1 Mauk Ada Kerja Sama Fee

IPTU Lazim menghimbau kepada masyarakat Bojonegara, “agar selalu waspada pada saat memarkirkan kendaraan baik di parkiran umum ataupun khusus, selalu gunakan kunci ganda agar terhindar dari pencurian dan untuk orang tua yang memiliki putra dan putri agar selalu diawasi jangan sampai menjadi korban atau pelaku kejahatan dan pastikan jam 21.00 wib sudah berada di rumah.” tutupnya.

(Humas)

Berita Terkait

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Berita Terbaru