12.649 Butir Obat Keras Golongan G dan 17 Penjual Diamankan Polres Metro Bekasi Kota

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id- Polres Metro Bekasi Kota tetap berkomitmen memberantas dan membongkar jaringan penjual obat-obat keras tipe tanpa izin di wilayah Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusuma Wahyu Bintoro menyatakan, selama Januari 2026, jajaran Polres dan Polsek telah mengungkap 13 kasus di berbagai titik di Kota Bekasi.
Barang bukti ribuan obat-obatan golongan G tanpa izin edar diamankan Polres Metro Bekasi Kota.

Adapun wilayah penjualan obat-obat an seperti tramadol, eximer dan lainnya itu disergap dari: Bekasi Utara: 4 kasus mengamankan 4 tersangka, Bekasi Timur: 3 kasus mengamankan 3 tersangka), Jatiasih: 2 kasus mengamankan 4 tersangka, Pondok Gede: 2 kasus mengamankan 3 tersangka), Medan Satria: 2 kasus mengamankan 3 tersangka)

Lebih lanjut, Kusumo menyatakan dari total 17 tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 12.649 butir obat keras berbagai jenis, 16 unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.

Peredaran obat keras tanpa izin edar ini menjadi perhatian khusus kami, karena merupakan pemicu utama berbagai permasalahan sosial di Kota Bekasi, termasuk aksi tawuran remaja. Banyak pelaku tawuran mengonsumsi obat-obatan ini untuk meningkatkan adrenalin dan keberanian mereka secara negatif,” tuturnya. Selasa (27/1/2026)

Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya adalah dengan menyewa kios atau warung secara bulanan.

Baca Juga :  Kepsek SMKN 12 Kabupaten Tangerang Mencoba Menyuap Wartawan

Mereka kerap berpindah-pindah tempat (mobile) guna menghindari pantauan petugas. Para tersangka yang diringkus mayoritas merupakan pemilik atau penjual yang tertangkap tangan saat menjajakan barang haram tersebut,” ujar Kusumo.

Kusumo mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta penyesuaian pidana menurut UU Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU

Para pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Kusumo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi agar tidak ragu melaporkan jika mencurigai adanya toko atau warung yang menjual obat-obatan keras secara ilegal.

Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk segera menindak lanjuti dan memutus rantai peredaran obat terlarang ini demi keselamatan generasi muda kita,” katanya.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Rabu, 3 Jun 2026 - 02:33 WIB