Karena Dendam Diperlakukan Beda, Anak Racuni Keluarganya di Warakas Tanjung Priok

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id- Motif dibalik kasus tewasnya satu keluarga di Warakas Tanjung Priok, Jakarta Utara, disebabkan oleh dendam pelaku ke keluarganya sendiri karena merasa diperlakukan berbeda oleh ibunya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, dendam tersebut merupakan akumulasi kekesalan tersangka AS terhadap ibunya SS.

Ini juga merupakan akumulasi kejengkelan dari pelaku ya, terhadap lingkungan internal di keluarganya, terutama terhadap ibunya. Kalau dari pelaku, dia merasa jengkel, merasa diperlakukan berbeda,” ucapnya saat menemui media di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (06/02/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AS diketahui seringkali pulang malam dan bahkan tidak pulang ke rumah sehingga menimbulkan kemarahan dari ibunya.

Pelaku ini sering pulang malam, sering tidak pulang bahkan, dicari-cari ibunya begitu, sehingga di situ menimbulkan kemarahan dari ibunya,” tuturnya.

Selain itu, Onkoseno mengungkapkan bahwa tersangka pernah terlibat cekcok dengan kakak dan adiknya.

Baca Juga :  Bukti Komitmen Pemerintah, Bupati Taput Tinjau Pembangunan Huntap Terdampak Tepat Sasaran

Motivasinya ya memang itu karena dia jengkel sama orang tuanya, dan pernah berantem juga sama kakak-adiknya,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, tersangka membeli racun di warung kemudian mencampurkan racun tersebut ke dalam teh yang berada di dalam panci.

Kemudian, rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah mug (cangkir). Kemudian dari cangkir itu disuapkan atau disendoki ke mulut para korban ketika para korban sedang terlelap tidur,” ungkapnya.

Ia memastikan tidak ditemukan gangguan kejiwaan pada pelaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh psikiater.

Hasilnya adalah kepada tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas, dan cakap mental dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Misteri tewasnya satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Januari 2026 akhirnya terungkap.

Baca Juga :  Satpol PP Tertibkan Puluhan Pedagang Liar Di Situ Ciherang, Temukan Adanya Pungli

Korban yang terdiri dari Ibu berinisial SS (55) dan dua anak yaitu AF (27) dan AD (14) meninggal setelah diracun oleh AS (22) yang merupakan anak kandung SS.

Di lokasi juga yang menemukan ada satu orang laki-laki lagi yang juga saudaranya. Jadi keluarga ini ada 4 bersaudara dengan satu orang ibu, yang mana ayahnya sudah meninggal dunia sebelumnya,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Erick Frendriz saat menemui media pada Jumat (6/2/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan, tersangka AS mengaku dengan sengaja meracun satu keluarganya.

Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno saat sesi jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat. Onkoseno mengatakan, tersangka membeli racun tikus kemudian mencampurkan ke teh di dalam panci.

Kepala Urusan Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri Azhar Darlan mengatakan, ditemukan zat beracun di organ tubuh ketiga korban.

Baca Juga :  Bupati Humbang Hasundutan Tinjau Pelaksanaan MBG di Doloksanggul

Spesialis Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Dokter Raditya Mahardika memastikan bahwa ketiga korban meninggal akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh.

Dari kesimpulan pemeriksaan tiga jenazah tersebut, didapatkan sebab kematian akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, yang melebihi batas toleransi dalam tubuh, yang mengakibatkan korban tersebut mati lemas,” tambah dia.

Adapun pasal yang di kenakan tersangka di jerat dengan pasal 459 atau pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana di kenakan pasal 76C Jo Pasal 80 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Cip

Berita Terkait

Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu
Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang
Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat
Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi
Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa
Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!
‎Pimpin Senam Bersama ASN, Bupati Taput Tekankan disiplin ASN dan Optimalisasi Aset
Jelang Musim Kemarau, Optimalkan Potensi Curah Hujan, BMKG akan Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:55 WIB

Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 17:02 WIB

Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang

Rabu, 15 April 2026 - 16:15 WIB

Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat

Rabu, 15 April 2026 - 16:12 WIB

Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi

Jumat, 10 April 2026 - 16:37 WIB

Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa

Jumat, 10 April 2026 - 13:10 WIB

Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!

Jumat, 10 April 2026 - 13:02 WIB

‎Pimpin Senam Bersama ASN, Bupati Taput Tekankan disiplin ASN dan Optimalisasi Aset

Jumat, 10 April 2026 - 12:58 WIB

Jelang Musim Kemarau, Optimalkan Potensi Curah Hujan, BMKG akan Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

Berita Terbaru

Tangerang

Pemkot-Kejari Perkuat Sinergi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:24 WIB