Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (15/4/2026), pihak Imigrasi mengungkapkan telah mengamankan 78 Warga Negara Asing (WNA) dari sebuah proyek konstruksi di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Cikarang Pusat. Puluhan WNA tersebut diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja tanpa dokumen yang sesuai.

Kepala Kantor Wilayah Kemenimpas Jawa Barat, Jaya Saputra didampingi Kakanim Bekasi Anggi Wicaksono dan Kasie Intel dan penindakan Adi Majeng menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Serentak “Wira Waspada” yang berlangsung sejak awal April. Saat digerebek pada 8 April lalu, para WNA ini tengah beraktivitas di lokasi proyek namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi berupa paspor maupun izin tinggal. Berdasarkan hasil identifikasi, mayoritas dari mereka adalah warga negara China, disusul oleh warga negara Vietnam dan Malaysia yang langsung dibawa menggunakan bus menuju Kantor Imigrasi Bekasi.

Baca Juga :  Satpam Bank BRI Catat Rekor Muri Dengan Karya Ilmiah Terbanyak

Rincian dari 78 WNA tersebut terdiri dari 76 warga negara China, 1 warga negara Vietnam, dan 1 warga negara Malaysia. Mirisnya, hasil pemeriksaan administratif menunjukkan mayoritas dari mereka hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, bahkan satu orang warga Malaysia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang seharusnya diperuntukkan bagi wisata. Hanya 7 orang yang tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), namun kesesuaian pekerjaan mereka di lapangan masih terus didalami oleh petugas.

Pihak Imigrasi menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi hukum jika terbukti terjadi pelanggaran berat. Jika disimpulkan melanggar prosedur, para WNA tersebut akan dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah ini diambil guna menjalankan selective policy, yakni memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi negara yang diperbolehkan tinggal, sekaligus melindungi jatah lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dari pekerja ilegal.

Baca Juga :  Dari Bajak Laut Menjadi Laksamana: Kisah Barbarossa, Sang Penguasa Laut Mediterania Abad ke-16

Imigrasi Bekasi menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui call center resmi. Sesuai semboyan “Imigrasi untuk Rakyat”, pengawasan akan terus diperketat guna menjaga stabilitas keamanan nasional. Hingga saat ini, ke-78 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan administratif mendalam untuk menentukan apakah mereka akan dideportasi atau mendapatkan sanksi hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Jadi Salah Satu Tokoh Kartini Masa Kini, Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni Sapa Perempuan Ojol
Sampah Jadi Pundi Rupiah, Tri Waluyo: Pemprov DKI Tidak Boleh Takut dengan Oknum Sampah
Musrenbang RKPD 2027 Nias Barat, Ketua DPRD Kevin KP Waruwu Tekankan Sinergi Asta Cita dan Peningkatan PAD
Harmoni Iman dan Adat: TMC Menyala Turut Diundang, Pernikahan Gulo–Waruwu Semarakkan Nias Barat
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Tri Waluyo Serahkan Ambulans ke Yayasan Yatim At Taufiqul Mubarok Muara Angke
Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu
Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang
Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:29 WIB

Jadi Salah Satu Tokoh Kartini Masa Kini, Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni Sapa Perempuan Ojol

Selasa, 21 April 2026 - 12:20 WIB

Sampah Jadi Pundi Rupiah, Tri Waluyo: Pemprov DKI Tidak Boleh Takut dengan Oknum Sampah

Selasa, 21 April 2026 - 12:11 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Nias Barat, Ketua DPRD Kevin KP Waruwu Tekankan Sinergi Asta Cita dan Peningkatan PAD

Senin, 20 April 2026 - 20:58 WIB

Harmoni Iman dan Adat: TMC Menyala Turut Diundang, Pernikahan Gulo–Waruwu Semarakkan Nias Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 13:19 WIB

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Tri Waluyo Serahkan Ambulans ke Yayasan Yatim At Taufiqul Mubarok Muara Angke

Jumat, 17 April 2026 - 13:55 WIB

Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 17:02 WIB

Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang

Rabu, 15 April 2026 - 16:15 WIB

Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat

Berita Terbaru

Pendidikan

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 18:07 WIB