BEKASI, Poskotanews.co.id– Seorang sopir truk mengaku menjadi korban pencurian dengan pemberatan di Lampu Merah Tol Timur, Jalan H.M. Joyomartono, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Rawalumbu dengan Nomor LP/1353-RL/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Korban, Efendi Harbo, warga Bekasi, menuturkan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu ia mengendarai truk bernopol G-9055-BC dari Atrium Senen, Jakarta Pusat, menuju pool di Tambun.
Setiba di Lampu Merah Tol Timur, Efendi mengaku dihadang empat orang yang meminta uang dan memaksa. Ia sempat menyebut dirinya warga Bekasi. Saat lampu hijau menyala, ia langsung melanjutkan perjalanan tanpa sadar tasnya telah hilang dari jok mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Efendi baru menyadari tasnya raib ketika sampai di wilayah Bulak Kapal. Tas tersebut berisi uang tunai Rp700.000, STNK, buku KIR, ponsel Oppo, kunci kontak mobil Toyota Rush B-2198-KOW, KTP, SIM BII Umum, kartu ATM BRI, dan surat tagihan barang.
Korban sempat kembali ke lokasi dan menerima sebagian barang dari seorang pedagang di sekitar lampu merah. Informasi yang dihimpun menyebutkan salah satu saksi mengetahui keberadaan terduga pelaku. Namun, gerobak milik saksi diduga dirusak oleh terduga pelaku karena memberi informasi kepada polisi.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Rawalumbu Kompol Akhmadi, S.H. belum merespons upaya konfirmasi dari Poskotanews.co.id, baik saat didatangi langsung maupun melalui pesan WhatsApp.
Korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor. Upaya konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu Iptu M. Nuh terkait kasus ini maupun informasi lain soal dugaan peredaran obat keras di wilayah hukumnya juga belum mendapat tanggapan.
Sebelumnya, Polsek Rawalumbu sempat menjadi sorotan publik terkait penanganan sejumlah kasus. Kompol Akhmadi yang kini menjabat sebagai Kapolsek diketahui pernah menjabat sebagai Kasubag Humas Polres Metro Bekasi.
Praktisi hukum menilai, keterbukaan informasi publik oleh aparat penegak hukum merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Sementara UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kerja jurnalistik untuk memperoleh informasi.
Masyarakat berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K. dapat mengevaluasi jajarannya agar lebih responsif terhadap laporan warga dan terbuka terhadap insan pers.
Patupa Pakpahan















