Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id- Pemasangan tiang dan kabel optik internet WiFi yang diduga ilegal di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menuai keluhan warga. Tiang-tiang tersebut dinilai mengganggu pemandangan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan karena tidak dicor dan dipasang asal-asalan. Kamis 18/06/2026.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan maraknya tiang optik yang menumpuk di pinggir jalan, terutama di RW 02 dan RW 03.

Belakangan ini banyak penanaman tiang untuk jalur kabel optik yang merusak pemandangan dan membahayakan di Desa Dukuh. Di tiga RW tersebut belum dikondisikan sama sekali oleh pihak penyedia,” ujarnya.

Kekecewaan warga bertambah karena izin awal yang diminta berbeda dengan realisasinya. Seorang warga RT 07 menuturkan ia awalnya memberi izin pemasangan tiang lampu penerangan, bukan tiang internet.

Iya pak, waktu itu ada RT sama RW datang minta izin pemasangan tiang lampu untuk penerangan, saya izinkan. Setelah itu kenapa ini bisa jadi tiang internet? Di situ saya merasa kecewa, dibohongi,” katanya.

Warga juga menyoroti standar pemasangan yang tidak sesuai SOP. Tiang internet dipasang tanpa dicor sehingga rawan tumbang dan kabel putus.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Tangani Kasus Penganiayaan Remaja di Pagedangan Udik

Saat dikonfirmasi, RW 02 mengaku tidak mengetahui detail pelaksanaan. “Saya tidak tahu apa-apa pak, saya cuma tahu minta izin pemasangan tiang aja. Selebihnya bukan urusan saya, itu urusan pengawas dan pelaksana,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, warga meminta Pemkab Tangerang menertibkan tiang dan kabel optik tanpa izin yang merusak tata ruang di Kecamatan Cikupa.

Baca Juga :  Keharmonisan Tentara Indonesia Dan Malaysia Di Perbatasan

Pakar hukum mengingatkan, berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi hanya boleh memanfaatkan tanah milik perseorangan setelah ada persetujuan kedua belah pihak. Pemasangan tanpa izin dinilai melanggar hak atas properti dan dapat dikenai sanksi hukum.

Warga berharap ada sosialisasi dan komunikasi yang baik dari penyedia layanan agar pembangunan infrastruktur jaringan tidak memicu konflik di masyarakat.

Ben

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Berita Terbaru