Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Modus operandi dalam kasus ini melibatkan pembelian BBM dengan menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.

Iptu Bima Prasetya Praelja, Kepala Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, menyatakan bahwa informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Pada tanggal 18 Januari 2024, petugas melakukan observasi dan monitoring di beberapa SPBU di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Baca Juga :  Pentas Seni SMAN 3 Curug Tangerang: Antara Kreasi dan Hutang yang Membelit

Petugas yang berada di tempat kejadian kemudian menemukan beberapa orang yang membeli BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Tim operasional Krimsus melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga sampai di lokasi rumah di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengecekan oleh Tim Opsnal Krimsus mengungkap bahwa tangki mobil sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot. Pengemudi sedang memompa BBM pertalite ke galon bekas air mineral di bagian bangku depan mobil,” papar Bima.

Baca Juga :  Tingkatkan kewaspadaan, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Lakukan Sidak Blok Hunian Kamar Wanita

Setelah dilakukan interogasi terhadap pengemudi mobil berinisial AH, ditemukan fakta bahwa ia secara rutin membeli BBM pertalite sebanyak kurang lebih 200 liter setiap hari menggunakan mobil yang telah dimodifikasi selama 6 bulan terakhir. Tujuannya adalah untuk menjual kembali BBM tersebut.

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan bersama dengan barang bukti berupa 4 unit mobil serta sejumlah jerigen BBM, diamankan ke Polresta Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka AH dijerat dengan Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga :  Kapolri Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air, Apresiasi Kedepankan Soft Approach

Bima berharap bahwa kasus ini dapat memberikan efek jera dan menekan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini demi menjaga keadilan dan menegakkan hukum.(wld)

Berita Terkait

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya
Kota Tangerang Siapkan Pusat Daur Ulang Modern untuk Perkuat Pengelolaan Sampah
Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Kolaborasi Tangani Banjir, Sachrudin-Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan
Retribusi TKA Alami Kenaikan, Maryono Dorong Peningkatan Kualitas SDM Lokal
Sachrudin Ajak DKM-DMI Perkuat Syiar Islam bagi Generasi Muda
Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Senin, 25 Mei 2026 - 08:25 WIB

Kota Tangerang Siapkan Pusat Daur Ulang Modern untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:05 WIB

Kolaborasi Tangani Banjir, Sachrudin-Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:35 WIB

Retribusi TKA Alami Kenaikan, Maryono Dorong Peningkatan Kualitas SDM Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:32 WIB

Sachrudin Ajak DKM-DMI Perkuat Syiar Islam bagi Generasi Muda

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:54 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB