Tidak Terima Disebut Wajah Wajah Pungli, Seorang Jurnalis Laporkan “Kordi” Toko Obat ke Polisi

Sabtu, 24 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: DPD GWI mendampingi Yusrizal buat laporan kepolisian

Foto: DPD GWI mendampingi Yusrizal buat laporan kepolisian

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Merasa nama baiknya di cemarkan oleh salah satu “Kordi” Toko Obat di wilayah tangerang sebut saja FDL, seorang wartawan media online, Yusrizal didampingi ketua GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri dan pengacara dari DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Bante, Coki Siregar membuat laporan ke Mapolresta Tangerang Kota.pada Jumat (23/2/2024)

Laporan tersebut dengan nomor:LAPDUAN/89/II/2024/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota, dengan Aduan pencemaran nama baik, Pasal 311 Undang – Undang nomor 1 tahun 2023.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang: Buru Tersangka Penusukan yang Tewaskan Pengusaha Asal Aceh

“Saya mendampingi saudara Yusrizal, tentunya melaporkan ke pihak yang berwajib, terkait adanya tindak pidana sesuai pasal 311 KUHP yaitu pencemaran nama baik secara tertulis dengan tuduhan yang tidak benar atau tuduhan palsu atau Fitnah.” kata Coki Siregar seusai membuat laporan ke Polrestro Tangerang Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Coki, Awalnya saudara Yusrizal mendapatkan informasi bahwa toko tersebut telah menjual obat golongan G (kategori obat terlarang). Kemudian Sdr Yusrizal bersama rekannya mengkonfirmasi benar atau tidaknya informasi yang di dapatnya tersebut.

Baca Juga :  20 Pelajar Bolos Sekolah Diamankan saat Keluyuran di Area Puspemkab Tangerang

Tetapi, ketika mau di konfirmasi malah ada foto rekaman CCTV wajah Yusrizal bersama rekannya dan di sebarkan dengan tulisan “Wajah wajah Pungli”.

“Dari hal itu, sudah kita laporkan dengan tuduhan pencemaran Nama Baik, maka isi dari pada pasal 311 KUHP ayat (1) jika yang melakukan pencemaran secara tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dibuktikannya itu benar,” paparnya

Baca Juga :  KA UPT Lapas Se-Tangerang Raya Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Lanjut Coki, Namun jika tidak membuktikan nya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui maka dia diancam dengan melakukan fitnah dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. Artinya bahwa yang kita laporkan adalah saudara Fadli diduga sebagai koordinator toko obat di wilayah Tangerang.

“Dalam hal ini unsur pasal 311 sudah terpenuhi maka kita sudah melaporkannya ke pihak kepolisian agar ditindak lanjuti dengan tuduhan tanpa dasar. “pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Humbahas Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Gorila
Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”
Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU
Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek
Polres Metro Bekasi Mengamankan 2 Orang Pelaku Penjualan Obat Penggugur Kandungan
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal Untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan Dari Hulu ke Hilir
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Gorila

Senin, 9 Desember 2024 - 09:19 WIB

Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:57 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:38 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:44 WIB

Polres Metro Bekasi Mengamankan 2 Orang Pelaku Penjualan Obat Penggugur Kandungan

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:12 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal Untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan Dari Hulu ke Hilir

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:54 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:44 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

TNI/Polri

Fokus Wujudkan Keamanan, Polri Gelar Apel Kasatwil 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 12:22 WIB