BEKASI, Poskotanews.co.id – Delapan kasus peredaran narkotika di wilayah Polres Metro Bekasi berhasil di ungkap Satuan Reserse Narkoba periode Juni Agustus 2024 dan berhasil mengamankan tersangka delapan orang dewasa dan barang bukti berbagai macam jenis narkotika Al: Shabu , Sintesis , Bibit Sintesis, Ganja, , Ekstasy dan narkotika jenis baru Ketamin.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Metro Bekasi KBP Twedy Aditya Benyahdi S.Sos SIK MH, dalam press release pada Rabu (14/08/2024), bertempat di Mapolres Metro Bekasi Jalan KH Dewantara No.1 Cikarang Utara, sekitar jam 13.00 WIB. Dalam keterangannya KBP Twedy menyatakan, bahwa jajarannya mengungkap kasus narkotika ini di delapan tempat kejadian perkara ( TKP) Al : Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, dengan tersangka K ( Lk,37 th ) , Tersangka MJ ( Lk 30 th ) TKP Desa Pasir Gombong Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, TSK FF ( Lk 27 th ) Desa Cikarang Kota Kabupaten Bekasi , TSK H (Lk 34 th ) TKP Desa Sumber Jaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi , TSK H ( Lk 23th ) TKP Desa Langkap Jaya Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi , TSK AW( Lk 25 th ) TKP Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, TSK Ja (Lk 37 th ) TKP Pejagalan Kecamatan Penjaringan DKI Jakarta dan TSK S ( Lk 54 th ) TKP Petukangan Kecamatan Pesanggrahan DKI Jakarta .
Adapun kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di daerah Kosambi yang dilakukan oleh tersangka JA dan menemukan narkotika jenis sabu dan setelah di interogasi lebih dalam mendapatkan nama lain yang berada di Hotel Kepu Kemayoran Jakarta Pusat pada Selasa (06/08/2024) dan mengamankan S als Yudi dan berlanjut ke nama nama lain yang menyimpan barang ekstasi dan Ketamin yang merupakan jenis baru di salah Satu Hotel Gunung Sahari Jakarta Pusat dan saat ini seluruh tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolrestro Bekasi untuk dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari seluruh tersangka, adalah sebagai berikut : 1 unit sepeda motor , Shabu 213,14 gr , ganja 529,87 gr Sintesis 288,8 gr , bibit sintetis 445 gr , ekstasi 5808 butir , obat Ketamin 406 gr, HP berbagai jenis 11 unit dan timbangan elektrik 5 bh. Dengan pengungkapan kasus ini jika diakumulasikan barang bukti senilai Rp 7,073 M dan menyelamatkan jiwa manusia sekitar 35.152 jiwa. Lebih lanjut para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Jo pasal 136 ayat 2 UU RI No 17 th 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara dan paling lama.seumur hidup.
Diakhir keterangannya Kapolrestro Bekasi KBP Twedy menghimbau agar masyarakat juga berperan serta memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi ke pos pengaduan Polisi ataupun Polsek terdekat apabila mengetahui peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam press release Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKBP Herdian , Wakasat Kompol Sumantri dan beberapa Kanit dan berakhir sekitar jam 14 WIB.
(Patupa Pakpahan)















