Diperiode Juni Agustus 2024, Polrestro Bekasi Ungkap Kasus Narkotika Senilai Rp.7 M dan Tersangka 8 Orang

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id – Delapan kasus peredaran narkotika di wilayah Polres Metro Bekasi berhasil di ungkap Satuan Reserse Narkoba periode Juni Agustus 2024 dan berhasil mengamankan tersangka delapan orang dewasa dan barang bukti berbagai macam jenis narkotika Al: Shabu , Sintesis , Bibit Sintesis, Ganja, , Ekstasy dan narkotika jenis baru Ketamin.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Metro Bekasi KBP Twedy Aditya Benyahdi S.Sos SIK MH, dalam press release pada Rabu (14/08/2024), bertempat di Mapolres Metro Bekasi Jalan KH Dewantara No.1 Cikarang Utara, sekitar jam 13.00 WIB. Dalam keterangannya KBP Twedy menyatakan, bahwa jajarannya mengungkap kasus narkotika ini di delapan tempat kejadian perkara ( TKP) Al : Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, dengan tersangka K ( Lk,37 th ) , Tersangka MJ ( Lk 30 th ) TKP Desa Pasir Gombong Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, TSK FF ( Lk 27 th ) Desa Cikarang Kota Kabupaten Bekasi , TSK H (Lk 34 th ) TKP Desa Sumber Jaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi , TSK H ( Lk 23th ) TKP Desa Langkap Jaya Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi , TSK AW( Lk 25 th ) TKP Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, TSK Ja (Lk 37 th ) TKP Pejagalan Kecamatan Penjaringan DKI Jakarta dan TSK S ( Lk 54 th ) TKP Petukangan Kecamatan Pesanggrahan DKI Jakarta .

Baca Juga :  Oknum Komisioner KPU Nias Barat Ditetapkan Tersangka Zina, Proses Hukum dan PAW Menanti

Adapun kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di daerah Kosambi yang dilakukan oleh tersangka JA dan menemukan narkotika jenis sabu dan setelah di interogasi lebih dalam mendapatkan nama lain yang berada di Hotel Kepu Kemayoran Jakarta Pusat pada Selasa (06/08/2024) dan mengamankan S als Yudi dan berlanjut ke nama nama lain yang menyimpan barang ekstasi dan Ketamin yang merupakan jenis baru di salah Satu Hotel Gunung Sahari Jakarta Pusat dan saat ini seluruh tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolrestro Bekasi untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari seluruh tersangka, adalah sebagai berikut : 1 unit sepeda motor , Shabu 213,14 gr , ganja 529,87 gr Sintesis 288,8 gr , bibit sintetis 445 gr , ekstasi 5808 butir , obat Ketamin 406 gr, HP berbagai jenis 11 unit dan timbangan elektrik 5 bh. Dengan pengungkapan kasus ini jika diakumulasikan barang bukti senilai Rp 7,073 M dan menyelamatkan jiwa manusia sekitar 35.152 jiwa. Lebih lanjut para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Jo pasal 136 ayat 2 UU RI No 17 th 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara dan paling lama.seumur hidup.

Baca Juga :  Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

Diakhir keterangannya Kapolrestro Bekasi KBP Twedy menghimbau agar masyarakat juga berperan serta memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi ke pos pengaduan Polisi ataupun Polsek terdekat apabila mengetahui peredaran narkotika di wilayahnya.

Dalam press release Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKBP Herdian , Wakasat Kompol Sumantri dan beberapa Kanit dan berakhir sekitar jam 14 WIB.

(Patupa Pakpahan)

Berita Terkait

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara
Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Polsek Kelapa Gading Tangkap Pencuri Anak
Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan
KPK Resmi Menahan dan Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi
Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Cilincing
Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:14 WIB

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:04 WIB

Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Senin, 5 Januari 2026 - 10:25 WIB

Polsek Kelapa Gading Tangkap Pencuri Anak

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:02 WIB

Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:25 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:30 WIB

KPK Resmi Menahan dan Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:01 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Cilincing

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:37 WIB

Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP

Berita Terbaru