Dua Begal Todong Ema-ema Pakai Celurit Dibekuk Polisi Patroli di Ciledug

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id — Aksi perampasan handphone disertai dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit menimpa seorang emak-emak terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Rabu, (21/08/2024) dinihari tadi sekira pukul 01.00 WIB.

Emak-emak itu jadi korban pelaku begal handphone saat sedang berhenti dipinggir jalan untuk menerima panggilan dari telpon genggamnya.

Pelaku tertangkap tangan polisi patroli itu berinisial PR (24) dan SS (19) korbannya merupakan ibu rumah tangga DL (48) yang hendak melintas di TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan kedua pelaku ini tertangkap tangan sesaat setelah merampas handphone milik korban yang disertai dengan mengancam dengan menodongkan celurit ke korban.

Baca Juga :  Kepala Toko Total Buah Segar di Tangsel Dibunuh Usai Tolak Pinjamkan Uang Rp 250 Ribu

Pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Opsnal Reskrim Rayon 1, Polsek Ciledug dengan Polsek Pinang saat sedang melaksanakan observasi disekitar kecamatan Pinang, Karang Tengah dan Ciledug

“Awalnya kami (Polisi) melihat dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas dini hari tadi. Selanjutnya Tim gabungan Polsek Ciledug dan Polsek Pinang melakukan pembuntutan terhadap keduanya,” terang Ubaidilah. Kamis (22/08/2024).

Lanjut Kapolsek, pembuntutan dilakukan tim terhadap dua pelaku berboncengan motor itu awalnya mengarah ke jalan Graha Raya Pinang. Lalu berputar balik kearah jalan Hos Cokroaminoto, Ciledug sembari mencari sasaran aksinya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Di TKP itu, terus diawasi, salah satu dari kedua pelaku tersebut turun dari motor hendak merampas handphone milik korban DL (48) yang sedang berhenti diatas motor. Namun, korban berteriak hingga kedua pelaku kabur kearah Kreo Ciledug.

“Melihat kejadian perampasan terhadap korban, Tim yang sejak awal membuntuti kedua pelaku ini pun langsung bergerak cepat melakukan pengejaran, hingga keduanya berhasil tertangkap di Jalan H. Muktar Kelurahan Kreo, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,” bebernya.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang-bukti berupa celurit bergagang kayu, dua buah handphone berbeda merk dan sepeda motor tanpa plat nomer sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Samsat Cikokol Razia Pajak Kendaraan

“Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di sel tahanan Polsek Ciledug. saat diperiksa petugas kedua pelaku mangaku malam itu telah 2 kali melakukan perampasan Handphone yakni, di jalan Raya Ciputat, berhasil menggasak hape merk realme dan di wilayah Karang Tengah berhasil rampas hape merk Oppo,” ungkapnya.

Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan penjara selama maksimal 9 tahun.

(Glend)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Gorila
Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”
Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU
Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek
Polres Metro Bekasi Mengamankan 2 Orang Pelaku Penjualan Obat Penggugur Kandungan
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal Untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan Dari Hulu ke Hilir
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang
Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Gorila

Senin, 9 Desember 2024 - 09:19 WIB

Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:57 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:38 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:44 WIB

Polres Metro Bekasi Mengamankan 2 Orang Pelaku Penjualan Obat Penggugur Kandungan

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:12 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal Untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan Dari Hulu ke Hilir

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:54 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:44 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis

Berita Terbaru