Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, Poskotanews.co.id – Pelajar kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebut saja bunga (13) asal Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau disekap dan disetubuhi oleh seorang pria beristri berinisial MS (26).

Perbuatan bejat tersebut dilakukan dirumah pelaku di Perumahan Dua Putri Mandiri III, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dari tanggal 25 Agustus 2024 hingga tanggal 02 September 2024.

“Pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban. Peran pelaku mengunci korban didalam kamar rumahnya selama tujuh hari, “kata Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, kepada wartawan, dikantornya Rabu (25/09/2024).

Asdisyah mengatakan, setelah informasi keberadaan pelaku diketahui. Pelaku MS berhasil ditangkap dirumahnya, Senin 23 September 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyetubuhi sebanyak tiga kali, selama korban berada dirumah tersangka korban memakai pakaian istri tersangka yang sedang pulang kampung ,” terang Asdisyah.

Asdisyah menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang.

Baca Juga :  Kobarkan Semangat Pahlawan, Bupati Taput Sebagai Irup Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025

“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan satu stel pakaian tidur warna pink dengan motif gambar kelinci,” nya ucap Asdisyah.

Kejadian bermula, Minggu 25 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 Wib orang tua korban bersama dengan korban dan adeknya pergi berjualan di pasar kaget boombara, korban tidak jadi membantu ibunya berjualan disuruh pulang kerumah.

Setelah ibunya pulang dari berjualan dan tidak menemukan korban didalam rumah, dicari korban sekitar perumahan dan pasar kaget tidak ditemukan. Kemudian ibu korban membuat laporan ke Polsek Siak Hulu tentang laporan orang hilang.

Pada 2 September 2024, sekira Pukul 14.15 wib ibu korban yang sedang berada di rumah ketua RT datanglah pelaku MS memberitahukan kepada ibu korban bahwa anaknya sedang berada dirumahnya dengan alasan bahwa korban datang kerumahnya melalui pintu belakang karena kabur dari kulim.

Baca Juga :  Diduga Langgar Prosedur, Oknum Polisi Polres Lebak Dilaporkan

Selanjutnya, ibu korban bersama saksi dan sintua gereja mendatangi rumah pelaku MS menemukan korban berada didalam rumah pelaku menggunakan pakaian satu stel pakaian tidur warna pink dengan motif gambar kelinci dan mengatakan bahwa kabur dari kulim.

Ibu korban yang melihat perubahan pada diri koban menanyakan kepada korban tentang yang terjadi sebenarnya dan korban pun mengakui bahwa ianya telah di kurung dikamar pelaku MS juga telah menyetubuhi dan melakuka perbuatan cabul terhadap diri korban.

(Redaksi)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro
Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:54 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:40 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:38 WIB

Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polres Metro Jakut Ringkus Pelaku Curas Motor

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:05 WIB