Polres Subang Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ambulans RSUD Kabupaten Subang Tahun 2020

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG, Poskotanews.co.id – Kepolisian Resor Subang, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan rujukan berupa ambulans di RSUD Kabupaten Subang tahun 2020. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Friyana Rahmat, S.I.K., beserta jajaran personel Sat Reskrim Polres Subang, Rabu (06/11/2024).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Subang, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dua unit ambulans senilai Rp3.150.000.000,-, yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat. Proyek ini awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid-19, namun diduga diselewengkan oleh beberapa oknum.

Baca Juga :  Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang PNS berinisial A.J. alias A.Y. yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga bersekongkol dengan dua pelaku lainnya, yaitu D.A.R., Komisaris CV NSG, dan M.D.S., Direktur CV NSG. Mereka diduga menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, termasuk memalsukan dokumen kontrak, menggunakan nama perusahaan lain, hingga menyalahgunakan prosedur yang telah ditetapkan dalam pengadaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa proses pengadaan ambulans ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena dilakukan tanpa adanya pengawasan audit dari lembaga terkait seperti APIP atau BPKP. Akibatnya, ditemukan kerugian negara yang cukup besar, yaitu mencapai Rp1.240.000.000,-.

Baca Juga :  Produktif Tanpa Narkoba, Kepala Rutan Bangil Hadiri Rapat Koordinasi Criminal Justice System Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim

Lebih lanjut, Kapolres juga membeberkan alur transaksi keuangan yang dilakukan oleh para tersangka. A.J. diketahui menerima uang sebesar Rp343.000.000,- dari pihak D.A.R. dan M.D.S., sebagian melalui transfer ke rekening istrinya, serta sebagian lagi diterima secara tunai. Sementara itu, kedua pelaku lainnya, D.A.R. dan M.D.S., juga memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp75.000.000,- dan Rp433.200.000,- yang mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam konferensi ini, pihak kepolisian turut menampilkan barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk dua (2) unit ambulans yang terlibat dalam pengadaan, uang tunai sejumlah Rp169.700.000,-, serta berbagai dokumen terkait proses pengadaan.

Baca Juga :  Polsek Cikupa Polresta Tangerang Mendatangi TKP Penemuan Mayat Terbungkus Kasur

AKBP Ariek menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kami tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. Kami akan terus mendalami dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus ini agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolres Ariek.

Melalui pengungkapan ini, Polres Subang berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan anggaran publik dan tidak ragu melaporkan dugaan korupsi yang mereka temukan, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.

(Redaksi)

Berita Terkait

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:18 WIB