WhatsApp Wartawan Saat Konfirmasi Diblokir, Diduga Oknum Bea Cukai Memeras Pelaku Usaha

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Poskotanews.co.id – Bea Cukai adalah unit kerja di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas mengawasi dan melayani kegiatan ekspor dan impor, menjaga perbatasan, dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, memfasilitasi perdagangan dan industri, serta memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor, Selasa (19/11/2024).

Diduga Oknum Bea Cukai di kawasan industri moderen Cikande sudah salah kaprah tidak sesuai tugas dan fungsi nya dan aturan pemerintah. Oknum Bea Cukai jadi pereman yang sering meminta jatah memeras dari pelaku usaha.

Wartawan Poskotanews.co.id menemui dari salah satu pelaku usaha yang berinisial BK, di Kampung Baluk, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, BK saat di konfirmasi mengatakan, oknum Bea Cukai meminta jatah dari setiap barang yang saya beli dari perusahan di kawasan industri Moderen Cikande, oknum bea Cukai di merak meminta uang 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) setiap bulan harus di setorkan ke oknum bea Cukai di merak. Begitu juga oknum Bea Cukai di perusahan kawasan industri moderen, oknum bea Cukai meminta jatah 500/Kg, setiap pengakutan limbah di perusahan yang berada di desa nambo udik kecamatan Cikande.

“Saya sangat keberatan, bagi saya sedangan saya sudah memenuhi Aturan membayar pajak dari setiap barang yang saya beli dari perusahan tetapi oknum Bea cukai tersebut tidak mau tau harus mengikuti permintaan oknum bea cukai, baik itu oknum bea Cukai yang di merak dan di perusahan kawasan industri moderen Cikande, jelas itu mebebani saya selaku pelaku usaha kecil, saya sangat keberatan karena saya beli dari perusahan dan berikut pajak, gak Gratis itu limbah saya beli dan langsung sama pajaknya,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Wartawan menemui inisial PJ salah satu pengusaha yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan di kawasan industri Modern Cikande di Desa Nambo Udik, saat di konfirmasi mengatakan, “Saya juga mengalami hal yang sama di minta uang sama oknum Bea Cukai, setiap pengambilan limbah domestik di perusahan di Desa Nambo Idik, Kecamatan Cikande,” ujarnya.

Sambung PJ menerangkan, “Setiap pengakutan limbah oknum Bea Cukai meminta ke saya 400/Kg (Empat Ratus Rupiah Perkilo) setiap pengambilan limbah domestik, saya nuruti apa permintaan oknum Bea cukai, setiap mengambil limbah domestik saya ngasih ke oknum bea cukai 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk oknum Bea Cukai setiap pengambilan Limbah Domestik, sedangkan saya sudah bayar pajak sesuai Aturan dari Pemerintah, tetapi oknum bea Cukai minta uang lagi ke saya, kalau seperti ini saya keberatan, saya pelaku usaha kecil jelas untungnya saja saya aja belum tau, apa ada lebih nya apa rugi, tetapi oknum Bea Cukai tidak mau tahu Harus ada, kalau gak ngasih uang ke oknum Bea Cukai saya tidak bisa mengakut limbah Domestik,” ungkapnya.

Pada hari Selasa wartawan pun konfirmasi ke Azhari Bea Cukai di merak, melalau nomor WhatsApp 0813377XXXXX terkait informasi Bea Cukai yang minta jatah ke pelaku usaha yang ada di kawasan industri moderen Cikande, Azhari membalas cat WhatsApp, “Saya sudah tidak di Cikande lagi dan langsung Nomor wartawan diblokir Azhari Bea Cukai Merak, ada apa Azhari Bea Cukai sampai blokir nomor wartawan.

Baca Juga :  Dihadiri Pilar, Kreativitas dan Kebersamaan Warnai Gebyar Kemerdekaan HUT Ke-79 RI di Pondok Cabe Udik

Gunawan Ketua LSM Seroting Jaya di Kampung Sumur Hejo, Desa Liwung Limus, Kecamatan Cikande menjelaskan, terkait kenerja Bea Cukai adalah Lembaga di bawah Kementrian Keuangan, untuk pengawasan pendapatan negara dan pengawasan barang keluar masuk Espos dan infor, bukan untuk Jadi pereman yang minta jatah, jelas itu pidana korupsi dan pemerasan.

Baca Juga :  Melalui Talkshow di Radio Megasuara, Biro SDM Polda Banten Sosialisasi Penerimaan Bakomsus Polri

Gunawan Ketua LSM Seroting Jaya mengimbau ke pelaku usaha, “Kalau ada oknum Bea Cukai meminta uang dan jatah ke pelaku usaha harus berani, jangan takut untuk melaporkan dan masyarakat pun bisa melaporkan ke aparat penegak hukum, sudah jelas Bea Cukai itu tugasnya pengawas bukan menjadi pereman minta jatah untuk memperkaya diri,” tegasnya.

Masih Gunawan LSM Seroting Jaya, “Kalau benar Dugan tersebut benar adanya, saya ketua LSM Seroting Jaya, akan dampingi pelaku usaha untuk melaporkan hal tersebut, baik ke kementrian keuangan dan ke penegak hukum, supaya pelaku usaha bisa berkembang untuk memberikan kontribusi ke negara, ini jangan di biarkan oknum-oknum Bea Cukai mengambat pendapatan negara, sudah jelas pelaku usaha memenuhi kewajibannya membayar untuk negara membayar pajak, tetapi masih saja oknum-oknum Bea Cukai meminta jatah, jelas pelaku usaha kecil pasti gulung tikar dan pendapatan negara pasti menurun, seharusnya kementrian keuangan harus tindak tegas oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan aparat penegak hukum harus turun tangan berantas segala bentuk korupsi dan pemerasan di kawasan industri Berikat,” pungkasnya.

(Heriirawan/A.M)

Berita Terkait

Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”
Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU
Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek
Polres Metro Bekasi Mengamankan 2 Orang Pelaku Penjualan Obat Penggugur Kandungan
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal Untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan Dari Hulu ke Hilir
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang
Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 09:19 WIB

Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:57 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:38 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:44 WIB

Polres Metro Bekasi Mengamankan 2 Orang Pelaku Penjualan Obat Penggugur Kandungan

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:12 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal Untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan Dari Hulu ke Hilir

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:54 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:44 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:36 WIB

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Berita Terbaru