Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id – Unit Krimsus Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penjualan ribuan produk kadaluarsa di sebuah kontrakan Kavling Mandiri, Desa Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi. Dari informasi masyarakat bahwa ditempat ini ada penumpukan barang yang dikemas kembalj untuk dijual. Unif Krimsus yang dipimpin Akp. Muhamad Hasan SIK bersama team melakukan penyelidikan dan akhirnnya mengamankan pelaku yang berhasil yaitu, RH (pemilik usaha), MJ, dan AS (karyawan).

Ketiganya diamankan dalam operasi yang dilakukan pada 6 November 2024, dan diduga telah memalsukan tanggal kadaluarsa ribuan produk serta menjualnya secara daring melalui platform e-commerce.

Baca Juga :  Dua Gerobak PKL di Pademangan Timur Ditertibkan, Langgar Trotoar dan Badan Jalan

Dikatakan Kapolres Metro Bekasi KBL Twedi Aditya Bennyahdi SIK , Kasus ini mencuat setelah Unit Krimsus Polres Metro Bekasi menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi, Polisi menemukan ribuan produk bayi dan kosmetik yang sudah kadaluarsa, namun dikemas ulang dan diberi tanggal kadaluarsa baru agar tampak layak jual.
“Para pelaku menggunakan alat khusus, seperti printer barcode, hot air gun, dan bahan kimia untuk menghapus tanggal kadaluarsa asli,” ujar Kapolres Twedi memberikan keterangannya saat konferensi pers, Kamis (05/12/2024) sore.

“Setelah tanggal dihapus, mereka mencetak tanggal baru dan mengemas ulang produk untuk dijual secara online dengan harga murah. Ini menipu konsumen sekaligus membahayakan kesehatan mereka,” sambung Kapolres.

Barang-barang tersebut dipasarkan melalui akun e-commerce dengan nama @fortunamart, menjangkau ribuan konsumen dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000 per item. Selama 1,5 tahun beroperasi. Pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp894 juta.

Baca Juga :  Aksi Heroik Warga RW 012 Cibodasari, Jatiuwung, Selamatkan Kendaraan dari Pencurian saat Sholat Maghrib

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 7.500 pcs berbagai produk, di antaranya, Perlengkapan bayi, seperti popok, bedak bayi, dan parfum bayi, Kosmetik, termasuk sabun wajah, bedak, body lotion, dan krim wajah dan Alat-alat penghapus kadaluarsa, seperti printer barcode, mesin press plastik, dan alat pemanas.

Baca Juga :  Operasi Damai Cartenz: Polri Wujudkan Papua Aman dan Harmonis

Para pelaku kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sampai saat ini belum ada laporan masyarakat yang membeli produk kadaluarsa ini dihimbau agar tidak membeli barang murah dipasaran dan memperhatikan keaslian “barcode“ dan keterangan barang yang ada dikemasan agar tidak menjadi korban dikemudian hari.

(Patupa Pakpahan)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Berita Terbaru