Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id – Unit Krimsus Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penjualan ribuan produk kadaluarsa di sebuah kontrakan Kavling Mandiri, Desa Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi. Dari informasi masyarakat bahwa ditempat ini ada penumpukan barang yang dikemas kembalj untuk dijual. Unif Krimsus yang dipimpin Akp. Muhamad Hasan SIK bersama team melakukan penyelidikan dan akhirnnya mengamankan pelaku yang berhasil yaitu, RH (pemilik usaha), MJ, dan AS (karyawan).

Ketiganya diamankan dalam operasi yang dilakukan pada 6 November 2024, dan diduga telah memalsukan tanggal kadaluarsa ribuan produk serta menjualnya secara daring melalui platform e-commerce.

Baca Juga :  Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur Ditangkap Satuan Reskrim Polres Cilegon Polda Banten

Dikatakan Kapolres Metro Bekasi KBL Twedi Aditya Bennyahdi SIK , Kasus ini mencuat setelah Unit Krimsus Polres Metro Bekasi menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi, Polisi menemukan ribuan produk bayi dan kosmetik yang sudah kadaluarsa, namun dikemas ulang dan diberi tanggal kadaluarsa baru agar tampak layak jual.
“Para pelaku menggunakan alat khusus, seperti printer barcode, hot air gun, dan bahan kimia untuk menghapus tanggal kadaluarsa asli,” ujar Kapolres Twedi memberikan keterangannya saat konferensi pers, Kamis (05/12/2024) sore.

“Setelah tanggal dihapus, mereka mencetak tanggal baru dan mengemas ulang produk untuk dijual secara online dengan harga murah. Ini menipu konsumen sekaligus membahayakan kesehatan mereka,” sambung Kapolres.

Barang-barang tersebut dipasarkan melalui akun e-commerce dengan nama @fortunamart, menjangkau ribuan konsumen dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000 per item. Selama 1,5 tahun beroperasi. Pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp894 juta.

Baca Juga :  Meresahkan Warga, Tanpa Buang Waktu Polsek Cikande Amankan Lima Pelaku Balap Liar

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 7.500 pcs berbagai produk, di antaranya, Perlengkapan bayi, seperti popok, bedak bayi, dan parfum bayi, Kosmetik, termasuk sabun wajah, bedak, body lotion, dan krim wajah dan Alat-alat penghapus kadaluarsa, seperti printer barcode, mesin press plastik, dan alat pemanas.

Baca Juga :  Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

Para pelaku kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sampai saat ini belum ada laporan masyarakat yang membeli produk kadaluarsa ini dihimbau agar tidak membeli barang murah dipasaran dan memperhatikan keaslian “barcode“ dan keterangan barang yang ada dikemasan agar tidak menjadi korban dikemudian hari.

(Patupa Pakpahan)

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Tangerang

Sekda: KIS Harus Aktif Bangun Budaya Digital Sehat di Sekolah

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:54 WIB