Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Seberat 3 Kg

Minggu, 22 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Poskotanews.co.id – Dalam mengantisipasi peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten terus gencar melaksanakan kegiatan Razia maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya Pemberantaan Narkoba.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A110/XI/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN, Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 4 tersangka yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30) sedangkan DPO sebanyak 2 orang yaitu FS dan WN.

Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andie Firmansyah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada Selasa, 19 November 2024 anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan R4 dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak khususnya didermaga 1 sampai 7, pada jam 23.30 wib personel melakukan pemeriksaan pejalan kaki dipintu keluar dermaga 7  dan mencurigai seseorang yang membawa tas ransel dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap isi tas ransel ditemukan 3 bungkus plastic bening didalamnya berisikan kertas kado warna kuning yang terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih (narkotika jenis sabu) selanjutnya dilakukan interogasi terhadap inisial IM dan menjelaskan bahwa barang tersebut didapatkan dari daerah Sumatera Barat (padang) dari orang yang memerintahkan bernama FS (DPO) dengan cara menawarkan pekerjaan dari bos-bos, adapun sdr IM diberikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000 untuk berangkat pada hari jumat tanggal 15 November 2024 dari Aceh Timur ke Sumatera Barat,” katanya.

Selanjutnya setelah disana IM akan dihubungi orang bernama TAILONG kemudianpada Minggu, 17 November 2024 tiba di sekira pukul 16.30 wib dihubungi oleh sdr TAILONG jika sudah tiba di padang agar menuju ke jalan arah bandara daerahkatapiang pariaman, setiba disana IM dihubungi nomor baru mengaku suruhan sdr TAILONG untuk diberikan petunjuk ke tempat pengambilan barang dan setiba di tempat yang diarahkan dekat warung ada tas ransel warna hitam setelahmendapatkan oleh IM dibawa dan disimpan di penginapan, pada saat dariperjalanan dari padang ke lampung IM menggunakan angkutan umum travel dan juga komunikasi dengan sdr TAILONG sampai tiba di pelabuhan bakauhenilampung pada Selasa, 18 November 2024 dan memesan tiket sekira jam 20.30 wib dan pada saat sdr IM berada idatas kapal sdr IM menghubungi sdr TAILONG bahwa kapal akan bersandar di pelabuhan merak banten dan sdr TAILONG memerintahkan IM agar menuju ke tanah abang dan disana nanti aka nada orang yang mengambil paket, pada saat keluar dari arah pejalan kaki dermaga executive merak dicek oleh personel ditresnarkoba polda banten didalam tas berisi narkotkajenis sabu sebanyak 3 paket didalam tas selanjutnya sdr IM dibawa ke daerahtanah abang untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang akan menerimapaket tersebut dan pada Rabu dilakukan  penangkapan terhadap sdr FR dan AN yang akan menerima paket atas suruhan WN (DPO) di dalam Hotel di Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta kemudian kedua orang tersebut menjelaskan pada saat menelpon kedua orang bersama dengan istri sdr WN bernama GN tidak lama tim opsnal melakukan penangkapan satu orang bernama GN untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Barang Bukti :

  • 1 buah tas ransel warna hitam merk Rip Curl yang berisikan:
  • 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 24 yang didalamnya berisikankertas kado warna kuning dan terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskanZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang d berisikan kristal warna putihdengan berat bruto 1.021 gram
  • 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 45  yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 1.015 gram
  • 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 46 yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto + 1.005 gram dengan berat bruto keseluruhan + 3.041 gram.
  • 1 Handphone merk VIVO Y03 simQcard Telkomsel no. 088570926628 IMEI 1 :860685075688215 IMEI 2 : 860685075688207
Baca Juga :  Dua Calon Ketum Melaju ke Kongres

Erlin menjelaskan motif dan modus tersangka. “Motif Tersangka IM mengambil Narkotika Jenis Sabu untuk diperjualbelikan gunamendapatkan keuntungan berupa uang dan Modus Operandi dari tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu dari pulau sumatera ke Jawa dengan bungkus Kertas Kado yang digunakan untuk menghilangkan kecurigaan petugas,” jelasnya.

Erlin menjelaskan pelaku dikenakan pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati,” tuturnya.

Jika diasumsikan dari Barang Bukti sebanyak 3 kg tersebut setiap 1 gram digunakan oleh dua orang maka kita dapat menyelamatkan sebanyak 6000 jiwa.

Baca Juga :  Warga Neglasari Demo Pengelola Aeropolis Menuntut Tindak Lanjut Praktik Prostitusi

(Bidhumas)

Berita Terkait

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Berita Terbaru