TANGERANG, Poskotanews.co.id – SDN 1 Mauk menjadi sorotan Publik setelah diduga melibatkan orang tua murid untuk membeli buku di toko buku eksternal, yakni Toko Buku Reformasi yang berlokasi di wilayah Jati, Mauk. Informasi ini terungkap dari percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya arahan dari pihak sekolah.
Dalam percakapan tersebut, seorang wali kelas bernama Deden diduga meminta orang tua murid membeli buku di toko tertentu. Hal ini memicu dugaan adanya kerja sama fee antara pihak sekolah dan toko buku tersebut.
Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah wali kelas SDN 1 Mauk, Deden, dan pihak toko buku eksternal. Kepala Sekolah SDN 1 Mauk, Nuryadi, juga memberikan tanggapan atas dugaan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut narasumber, praktik seperti ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan bukan hal baru di SDN 1 Mauk. Dugaan praktik tersebut melibatkan arahan pembelian buku di Toko Buku Reformasi, wilayah Jati, Mauk.
Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, khususnya Pasal 63 ayat (1), yang menyatakan bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Praktik ini dianggap membebani orang tua murid dengan pengeluaran tambahan yang tidak semestinya terjadi.
Kepala Sekolah SDN 1 Mauk, Nuryadi, membantah adanya kewajiban membeli buku di toko tertentu. Ia berjanji akan menindaklanjuti informasi ini dan mengadakan rapat bersama wali murid untuk membahas lebih lanjut. Namun, beberapa orang tua murid, seperti SNW, mempertanyakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang terkesan mencuci tangan atas masalah ini.
(Aris)