Wali Murid Diarahkan Membeli Buku Di Toko Reformasi, Diduga SDN 1 Mauk Ada Kerja Sama Fee

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – SDN 1 Mauk menjadi sorotan Publik setelah diduga melibatkan orang tua murid untuk membeli buku di toko buku eksternal, yakni Toko Buku Reformasi yang berlokasi di wilayah Jati, Mauk. Informasi ini terungkap dari percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya arahan dari pihak sekolah.

Dalam percakapan tersebut, seorang wali kelas bernama Deden diduga meminta orang tua murid membeli buku di toko tertentu. Hal ini memicu dugaan adanya kerja sama fee antara pihak sekolah dan toko buku tersebut.

Baca Juga :  Kejari Taput Tahan 2 Orang Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Kominfo Taput

Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah wali kelas SDN 1 Mauk, Deden, dan pihak toko buku eksternal. Kepala Sekolah SDN 1 Mauk, Nuryadi, juga memberikan tanggapan atas dugaan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut narasumber, praktik seperti ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan bukan hal baru di SDN 1 Mauk. Dugaan praktik tersebut melibatkan arahan pembelian buku di Toko Buku Reformasi, wilayah Jati, Mauk.

Baca Juga :  Jaga Kewaspadaan Saat Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK, Ini Kata Kapolres Metro Tangerang Kota

Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, khususnya Pasal 63 ayat (1), yang menyatakan bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Praktik ini dianggap membebani orang tua murid dengan pengeluaran tambahan yang tidak semestinya terjadi.

Baca Juga :  Tragis, Pria Ditemukan Meninggal dalam Keadaan Tergantung di Ciputat Timur

Kepala Sekolah SDN 1 Mauk, Nuryadi, membantah adanya kewajiban membeli buku di toko tertentu. Ia berjanji akan menindaklanjuti informasi ini dan mengadakan rapat bersama wali murid untuk membahas lebih lanjut. Namun, beberapa orang tua murid, seperti SNW, mempertanyakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang terkesan mencuci tangan atas masalah ini.

(Aris)

Berita Terkait

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya
Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro
Berita ini 287 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:54 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:40 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:38 WIB

Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Berita Terbaru