“Operasi Imigrasi di Tangerang: PSK Diamankan Dalam Penggerebekan Besar”

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Tangerang menggelar konferensi pers pada Selasa, 21 Januari 2025, untuk mengungkap adanya lima wanita asing asal Thailand yang berada di tempat hiburan malam yang diduga menyalah gunakan pasfor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Tangerang, Uray Avian menjelaskan, bahwa kelima wanita tersebut awalnya mengaku datang ke Indonesia sebagai pencari kerja, namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa mereka diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).” Selasa (21/01/2025)

Penangkapan dilakukan di sebuah tempat hiburan malam (karaoke) di wilayah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan. Ke lima wanita tersebut, yang pada awalnya mengaku bekerja sebagai pemandu lagu, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ke 5 orang asing asal thailan tersebut tidak dapat menunjukkan paspor yang sesuai dengan tujuan kedatangan mereka, hal ini memunculkan kecurigaan petugas imigrasi terkait penyalahgunaan visa mereka tegas Kakan Imigrasi Kelas 1 khusus Non TPI Tangerang.

Menurut Uray Avian, pada 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan WNA di tempat hiburan malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kelima wanita tersebut ditemukan berada di sana tanpa dokumen yang lengkap, termasuk paspor dan visa yang sah. Akibatnya, mereka segera dibawa ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tradisi Korps Kodim 0506/Tgr: Dandim Tekankan Amanah Jabatan dan Bijak Bermedsos

Lebih lanjut, Uray Avian menambahkan bahwa, “Kelima wanita tersebut akan dijerat dengan Pasal 122 hurup (a) Undang-Undang Imigrasi atas pelanggaran status keimigrasian. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp500 juta. Selain itu, mereka juga akan dideportasi ke Thailand dan ditahan di tempat penampungan sebelum dipulangkan ke negara asalnya berikut barang bukti berupa Paspor, HP, Gelang dan berkas dokumen,” tegas Uray.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Hendro Tri Prasetio, menegaskan bahwa kedatangan kelima wanita tersebut pada 8 Januari 2025 menggunakan visa untuk mencari pekerjaan, namun mereka menyalahgunakan visa tersebut untuk bekerja sebagai PSK. Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk upaya tegas pihak imigrasi dalam memberantas praktik asusila internasional di Indonesia.

Baca Juga :  Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga Pada Polisi Berantas Premanisme

“Kami memastikan Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku asusila. Ini adalah kejahatan lintas negara yang harus diberantas,” tegas Hendro.

(Redaksi)

Berita Terkait

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Berita Terbaru