Penggagalan Peredaran 20 Kg Sabu di Tangerang, Dua Kurir Ditangkap

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro gagalkan peredaran sabu 20kg.(ist)

Polda Metro gagalkan peredaran sabu 20kg.(ist)

POSKOTANEWS.CO.ID, Tangerang | Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat total 20 kg di sebuah kos-kosan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dua orang kurir yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini telah berhasil diamankan.

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berkat kerja cepat Subdit 3 yang dipimpin oleh AKBP Malvino Edward Yusticia, tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Meski Sudah Viral, Tambang Galian C Ilegal di Tenjo Bogor Tak Tersentuh Hukum

“Kami berhasil mengamankan dua orang dengan inisial H (45) dan AS (77) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba,” ujar Donald saat konferensi pers.

Penggeledahan yang dilakukan di indekos tempat kedua kurir tersebut menginap menghasilkan temuan 20 bungkus sabu. “Setiap bungkus berisi sabu dengan berat kira-kira 1 Kg, sehingga totalnya menjadi 20 Kg,” tambah Donald.

Lebih lanjut, diketahui bahwa salah satu kurir, AS, merupakan seorang residivis yang telah tiga kali berurusan dengan kepolisian karena tindak pidana serupa. “AS, yang berusia 77 tahun, memang sudah tiga kali keluar masuk rumah tahanan. Kami masih mendalami keterlibatan dan jaringannya,” jelas Donald.

Baca Juga :  Video Porno Kebaya Hijau, Bareskrim Masih Lakukan Pendalaman

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan proses hukum lebih lanjut sedang dilakukan. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari operasi ini.(wld)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia
Menteri Tenaga Kerja Umumkan THR Paling Lambat H-7 Serta Aturannya
Cek Peredaran Minyak kita Yang Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas
Bidhumas Polda Banten Lakukan Sidak Ditoko, Ditreskrimsus Temukan Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran
Ditreskrimus Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin
Jatanras Satreskrim Polres Landak Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curas di Jalan Gor Landak
Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Medis Infeksius Terkontaminasi Darah Dicuci dan Digiling di Daerah Gembong
Patroli Skala Besar, Polsek Cikande Bersama Polres Serang Mengamankan Balapan Liar
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:50 WIB

Menteri Tenaga Kerja Umumkan THR Paling Lambat H-7 Serta Aturannya

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:40 WIB

Cek Peredaran Minyak kita Yang Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:15 WIB

Bidhumas Polda Banten Lakukan Sidak Ditoko, Ditreskrimsus Temukan Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:00 WIB

Ditreskrimus Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:07 WIB

Jatanras Satreskrim Polres Landak Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curas di Jalan Gor Landak

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:56 WIB

Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Medis Infeksius Terkontaminasi Darah Dicuci dan Digiling di Daerah Gembong

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:47 WIB

Patroli Skala Besar, Polsek Cikande Bersama Polres Serang Mengamankan Balapan Liar

Berita Terbaru