Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua pelaku dari Lampung. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Tangerang pada Jumat sore.

Menurut Kombes Pol Baktiar, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AS (21 tahun) dan WW (24 tahun) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf menambahkan bahwa petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di kontrakan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi 1 (satu) buah Sejata Api jenis Revolver Rakitan berisikan 2 (dua) peluru, 2 (dua) buah Leter “T” beserta mata kunci palsu, 1 (satu) buah Dop Magnet, 2 (dua) buah Kunci Kontak, serta beberapa kendaraan motor yang di duga hasil curian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian belasan kali bersama dengan rekan mereka, yaitu J dan Y, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Desa Bunder di Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasarkemis.

Baca Juga :  Untuk Hadiri KTT D-8, Presiden Prabowo Tiba di Bandar Udara Internasional Kairo

Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka dalam melakukan aksi pencurian dengan pemberatan menggunakan alat bantu berupa kunci Leter T untuk merusak kontak kunci kendaraan. Setelah berhasil merusak kunci, sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca Juga :  Pelayanan Prima Samsat Kabupaten Bekasi Lakukan Harmonisasi Sistem

Kapolresta Tangerang menjelaskan bahwa para tersangka beraksi dengan tujuan untuk menjual kembali kendaraan curian tersebut dan memperoleh keuntungan finansial secara mudah. Berdasarkan pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 363 KUHP, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Dengan penangkapan ini, diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku lain yang masih buron.

(Irawan)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro
Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:54 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:40 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:38 WIB

Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polres Metro Jakut Ringkus Pelaku Curas Motor

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:05 WIB