Polda Banten Berantas PETI, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Poskotanews.co.id – Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap sepuluh pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kabupaten Lebak.

Kesepuluh tersangka yang ditangkap adalah sebagai berikut: UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38).

Tambang ilegal yang mereka kelola berlokasi di:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
  • Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, yang didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi.

Di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kabupaten Lebak, penambangan emas tanpa izin (PETI) semakin marak. Selain berpotensi merusak lingkungan, praktik ini juga dapat berdampak pada pemborosan sumber daya alam yang terbarukan.

Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Polda Banten, khususnya Subdit Tipidter Ditreskrimsus, bersama Polres Lebak, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin. Kapolda Banten menyampaikan, “Sejalan dengan hal ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak telah mengungkap 10 kasus Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan 10 tersangka yang terlibat. ” Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolda Banten dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (07/02/2025).

Kapolda Banten menjelaskan rincian kasus yang sedang ditangani. “Para tersangka melakukan pengolahan emas tanpa izin di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak. Prosesnya diawali dengan pengolahan batuan yang mengandung emas menggunakan metode penggilingan dengan besi hingga menjadi halus, lalu direndam dalam kolam atau tong besar selama sekitar 3 hari,” jelas Suyudi.

“Para penambang menggunakan zinc carbon dan sianida untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas kemudian dibakar dengan di gembos,” tambahnya.

Suyudi juga menguraikan modus dan motif yang dipakai oleh para tersangka. “Modus operandi yang dilakukan mencakup penggunaan genset dalam operasional mereka. Kegiatan ini berlangsung antara 1 hingga 6 bulan, dengan hasil pengolahan dijual kepada penampung ilegal seharga Rp. 800.000 hingga Rp. 1.000.000 per gram. Dalam satu kali produksi, mereka dapat menghasilkan 8 hingga 10 gram emas. Motif yang mendasari tindakan mereka adalah untuk meraih keuntungan dari pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin,” terangnya.

Para tersangka terlibat dalam kasus ini dengan peran yang beragam, antara lain:

  • UK berfungsi sebagai penambang sekaligus pemilik lokasi dan pengolah emas.
  • AG juga merupakan pemilik lokasi dan pengolah emas.
  • YA, YI, SU, AS, dan DE berperan sebagai pemilik lokasi pengolahan emas.
  • AN, OK, dan MA memiliki peran sebagai pemilik lokasi kegiatan atau penyewa lokasi.
Baca Juga :  IMM Gelar Aksi Damai: Desak Harun Masiku Segera Ditangkap

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi:

  • Besi glundung
  • Batuan beban yang mengandung mineral emas
  • Kowi
  • Tabung gas
  • Tabung oksigen
  • Palu martil
  • Gembosan
  • Lingkar
  • Merkuri
  • Dinamo
  • Blower
  • Gerindra
  • Jack Hammer
  • Zinc Carbon dan CN
Baca Juga :  Wakapolri Resmi Membuka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 TA 2025 di Lembang

“Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp 100.000.000. 000,” ungkap Suyudi.

Suyudi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban dengan menutup lubang tambang dan menyita peralatan yang digunakan. “Penyidik juga telah menutup lubang tambang dan menyita semua alat yang digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut,” tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penambangan ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan hidup para penambang,” imbaunya.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Banten juga menekankan pentingnya melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak kepolisian. “Kami mendorong masyarakat yang mengetahui aktivitas penambangan ilegal untuk segera melaporkannya kepada polisi,” jelas Yudhis.

Di akhir pernyataannya, Yudhis menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan penindakan tegas kepada pelaku penambangan ilegal. “Ditreskrimsus Polda Banten selalu siap mengambil tindakan terhadap pelaku penambangan ilegal. Mari kita jaga kelestarian alam demi kehidupan yang lebih baik,” tutup Yudhis.

(Bidhumas)

Berita Terkait

Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang
Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan
Polrestro Bekasi Ungkap Pengedar Narkotika Sita 2,7 Kg Ganja Kering dan 2 Orang Tersangka
Dugaan Korupsi Dana Desa, ‎Kejari Madina Geledah Kantor Camat Pakantan dan Rumah Kepala Desa‎
Polrestro Bekasi Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Setu
Kesadaran Etikad Baik, Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Rp 150 Miliar Dari Penjualan Aset PTPN I
Kejati Sumut : Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Pendekatan Restorative Justice
Dugaan Korupsi, 2 Mantan Pejabat BPN Dijebloskan Dalam Jeruji Besi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 11:03 WIB

Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang

Senin, 3 November 2025 - 13:07 WIB

Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 07:00 WIB

Polrestro Bekasi Ungkap Pengedar Narkotika Sita 2,7 Kg Ganja Kering dan 2 Orang Tersangka

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:41 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa, ‎Kejari Madina Geledah Kantor Camat Pakantan dan Rumah Kepala Desa‎

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Polrestro Bekasi Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Setu

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Kesadaran Etikad Baik, Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Rp 150 Miliar Dari Penjualan Aset PTPN I

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Kejati Sumut : Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Pendekatan Restorative Justice

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Dugaan Korupsi, 2 Mantan Pejabat BPN Dijebloskan Dalam Jeruji Besi

Berita Terbaru

Tangerang

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin: Rutin Bersepedaan Jumat

Jumat, 7 Nov 2025 - 19:26 WIB