TANGERANG, Poskotanews.co.id –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua operator desa sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhamad Arsyad, mengonfirmasi bahwa dua tersangka yang telah ditetapkan adalah AI, operator keuangan Desa Kelor, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
“Sudah ada dua operator yang jadi tersangka terkait dugaan korupsi pencairan APBDes 2024,” ujar Arsyad saat dikonfirmasi, Rabu (12/02/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Arsyad, estimasi kerugian negara akibat perbuatan dua tersangka tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Rinciannya, kerugian di Desa Kelor sebesar Rp750 juta, sementara Desa Kampung Kelor mengalami kerugian Rp480 juta.
Saat ini, Kejari Kabupaten Tangerang masih mendalami dugaan keterlibatan operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang dalam kasus ini.
“Terkait adanya dugaan peran operator di DPMPD Kabupaten Tangerang ini masih dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Selain itu, Arsyad mengungkapkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang untuk mengusut lebih lanjut kasus ini.
“Sampai hari ini kepala dinas belum kita mintai keterangan, tetapi memang untuk pemeriksaannya sudah kita jadwalkan,” pungkasnya.
(Aris)