Skandal Dana APBDes Sepatan Timur Dua Operator Desa Jadi Tersangka

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua operator desa sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhamad Arsyad, mengonfirmasi bahwa dua tersangka yang telah ditetapkan adalah AI, operator keuangan Desa Kelor, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

Baca Juga :  Keharmonisan Tentara Indonesia Dan Malaysia Di Perbatasan

“Sudah ada dua operator yang jadi tersangka terkait dugaan korupsi pencairan APBDes 2024,” ujar Arsyad saat dikonfirmasi, Rabu (12/02/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arsyad, estimasi kerugian negara akibat perbuatan dua tersangka tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Rinciannya, kerugian di Desa Kelor sebesar Rp750 juta, sementara Desa Kampung Kelor mengalami kerugian Rp480 juta.

Baca Juga :  Sinergitas TNI dan Lapas Kelas I Tangerang Jamin Keamanan, Kepala KPLP Bersama Danramil Kontrol Langsung Blok Hunian

Saat ini, Kejari Kabupaten Tangerang masih mendalami dugaan keterlibatan operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang dalam kasus ini.

Baca Juga :  FWJI DPW Banten Desak APH Dan BPOM Lakukan Sidak Toko Obat Golongan G

“Terkait adanya dugaan peran operator di DPMPD Kabupaten Tangerang ini masih dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Selain itu, Arsyad mengungkapkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang untuk mengusut lebih lanjut kasus ini.

“Sampai hari ini kepala dinas belum kita mintai keterangan, tetapi memang untuk pemeriksaannya sudah kita jadwalkan,” pungkasnya.

(Aris)

Berita Terkait

Menyuarakan Aspirasi, Puluhan Wartawan Aksi Solidaritas Kecam Premanisme di Kecamatan Cibodas
Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M
Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten
Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia
Cek Peredaran Minyak kita Yang Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas
Bidhumas Polda Banten Lakukan Sidak Ditoko, Ditreskrimsus Temukan Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran
Ditreskrimus Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:23 WIB

Menyuarakan Aspirasi, Puluhan Wartawan Aksi Solidaritas Kecam Premanisme di Kecamatan Cibodas

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:40 WIB

Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:26 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:49 WIB

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:40 WIB

Cek Peredaran Minyak kita Yang Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:15 WIB

Bidhumas Polda Banten Lakukan Sidak Ditoko, Ditreskrimsus Temukan Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:00 WIB

Ditreskrimus Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

Jumat, 21 Mar 2025 - 15:40 WIB

TNI/Polri

Polresta Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 07:04 WIB