TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id– Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhammad Husairi, S.H., M.H. Kasi V Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Mangasitua Simanjuntak, S.H., M.H. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, berhasil mengamankan tersangka DPO Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Rabu (19/02/2025) pukul 20.10 wib pada saat melakukan kegiatan jualan bakso keliling.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Anshari Lubis (49) warga Desa Kwala Binjai, Kecamatan Stabat, Sumatra Utara.
“Sudah 3 kali dipanggil secara patut dan telah dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan tersangka kepada penyidik tetapi tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan yang sah dan tidak diketahui keberadaannya” papar Kasi V intel Kejatisu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jJo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana subs pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Anshari Lubis merupakan Wakil Direktur CV. Pelangi Nusantara selaku penyedia pada pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Mandailing Natal yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.146.569.00,00 (dua miliar seratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah melakukan pemantauan terhadap lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal dari Anshari Lubis yakni di Kecamatan Tarutung. Setelah dilakukan pemantauan terkait keberadaan Tersangka di Wilayah Tarutung, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melaporkan hasil tersebut kepada Kasi V Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melanjutkan pemantauan dan penelusuran ke Komplek Mesjid Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara untuk memantau Tersangka memastikan keseharian tersangka yaitu sebagai penjual bakso keliling. Dan selanjutnya melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan tersangka dan tetap berkoordinasi dengan Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada pukul 17.00 wib tersangka berjualan bakso di Jalan D.I. Panjaitan tepatnya di depan Loket KBT Tarutung. Selanjutnya Tim dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pengamanan terhadap Tersangka, yang mana Tersangka An. Anshari Lubis tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Selanjutnya, pada pukul 22.50 wib, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama dengan Tim Intel Kejaksaan Negeri Mandailing Natal kemudian membawa Tersangka menuju Mandailing Natal untuk dilakukan proses lebih lanjut.















