Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi Serang

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Poskotanews.co.id – Unit II Tindak Pidana Khusus Polres Cilegon berhasil tangkap satu tersangka yakni NR (42), yang ditangkap di Jalan Akses Tol Cilegon Barat Kelurahan Kotasari Kecamatan Gerogol Kota Cilegon Provinsi Banten. pada Sabtu (22/03) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat ditemui Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menerangkan kronologi penangkapan tersebut. “Pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon mengamankan sebuah truk barang di Jqlan. Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar,” terang Dirreskrimsus Polda Banten. “Saat kami lakukan pemeriksaan, diketahui bahwa truk pertama kali mengisi BBM jenis bio solar senilai Rp.900.000 di KM 71 Purbaleunyi Purwakarta dan terakhir mengisi BBM senilai Rp.400.000 di KM 68 Bogeg Serang. Bahan bakar jenis solar kemudian dipindahkan dari tangki mobil ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot secara manual. “Kami mengamankan total 16 jerigen, terdiri dari 14 jerigen yang terisi penuh, satu jerigen kosong, dan satu jerigen berisi sekitar 10 liter. Saat ini, seluruh jerigen tersebut telah diamankan di ruang Unit II Satreskrim Polres Cilegon, sementara kendaraan berada di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon,” tambah Dirreskrimsus Polda Banten.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka : 9 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh. 3 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh. 4 jerigen berukuran 35 liter, terdiri dari 2 jerigen terisi penuh, 1 jerigen kosong, dan 1 jerigen berisi sekitar 10 liter. 1 barcode berbahan kertas. 1 barcode berbahan kartu untuk pengisian BBM. 1 buah selang. 1 buah kunci pas. 2 Plat Nomor polisi yang berbeda Ia menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara. “Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar,” jelas Dirreskrimsus Polda Banten. Diakhir Dirreskrimsus Polda Banten menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. “Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Apresiasi Komdigi dan Dewan Pers, Akhmad Munir : PWI Akan Hadir Lebih Solid dan Profesional

Heriirawan

Berita Terkait

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan
Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:35 WIB

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Berita Terbaru