TANGERANG, Poskotanews.co.id – 29 September 2025 – Seorang pria bernama Yulifao Telaumbanua, yang juga dikenal dengan nama panggilan Alek, diduga melakukan aksi perampokan di sebuah toko minuman pada Senin dini hari (29/09/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan toko tersebut. Dalam aksinya, Alek diduga mengambil sejumlah uang tunai dengan perkiraan kerugian mencapai Rp200 juta. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Alek kerap terhubung dengan beberapa grup koperasi di wilayah Tangerang dan Bandung. Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampai kasus ini dilaporkan Ke Polresta Tangerang, Polda Banten, Dengan Nomor LP/B/945/IX/2025/SPKT. SAT RESKRIM/ POLRESTA TANGERANG/ POLDA BANTER
Pihak media juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya rekan-rekan yang mengenal Alek, untuk dapat memberikan informasi kepada aparat terkait keberadaan yang bersangkutan.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan akan terus diperbarui seiring dengan informasi terbaru dari Kepolisian.
(Redaksi)