NIAS BARAT, Poskotanews.co.id- PJ Kepala Desa Lasarafaga, Fikanus Zebua, ASN, ditangkap Polres Nias karena menggunakan narkotika jenis sabu di Nias Barat. Perbuatan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa narkotika adalah barang haram yang dilarang dikonsumsi, diproduksi, atau diedarkan secara ilegal.

Hal ini menjadi atensi dari Ketua DPC GWI Nias Barat Mareyus Gulo. Minggu 24/08/2025. Bahwa, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan.
Dengan dukungan BNN dan Intelijen TNI sebagai pengawas, serta penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini penting untuk menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, agar pendidikan moral, iman, dan kesadaran hukum tetap terjaga, dan praktik haram seperti ini tidak menjadi contoh buruk” terangnya.
MG















