Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Empat Tersangka Diamankan

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co id-
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan total barang bukti lebih dari 1 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar di Mapolsek Kelapa Gading, Jalan Kelapa Nias Raya, Jakarta Utara, Senin (26/01/2026) pukul 12.55 wib.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.IK, didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, para Panit Reskrim, serta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggi.

Dalam keterangannya, Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading tertanggal 23 Januari 2026.

Kasus ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 22.20 WIB, bertempat di Lampu Merah Jalan Raya Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel berisi 1 paket besar ganja seberat bruto 980 gram dan 4 paket kecil ganja seberat bruto 158 gram.

Baca Juga :  Momen Paling Spektakuler, Duet Icha dan Judika Guncang Pione AutoFest 2024

Pengembangan kasus berlanjut hingga ke wilayah Kebalen, Bekasi, Jawa Barat, yang berujung pada penangkapan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir. Total empat orang tersangka berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lain masih berstatus DPO.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I.S, M.Y, I.STW, dan S.F. Keempatnya memiliki peran berbeda mulai dari pembeli, pendamping, hingga kurir pengambil narkotika. Seluruh tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Wartawan Diserang Samurai dan Stik Golf! Ketua (GAWAT) Desak Polisi Tangkap Pelaku

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 paket besar ganja seberat bruto 980 gram dan
4 paket kecil ganja seberat bruto 158 gram
1 tas ransel
2 unit sepeda motor
4 unit handphone
1 unit tablet.

Kapolsek Kelapa Gading menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Jakarta Utara.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Kompol Seto.

Cip

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB