Guru SD Negeri di Taput Ditetapkan Tersangka Pidana Cabul

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id- Berdasarkan Laporan Polisi (LP/B/158/VIII/2025/SPKT/Polres Taput) bahwa Inisial RPN (45) guru SD Negeri di Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara sudah di tetapkan penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Utara sebagai tersangka pidana cabul terhadap anak.

Keterangan polisi melalui Aiptu Walfon Baringbing, selaku Kasi Humas Polres Tapanuli Utara menyebut inisial RPN merupakan guru kelahiran 18 Maret 1980 adalah warga Desa Sibulan-bulan, Kecamatan Purbatua.

Baca Juga :  Diperiode Juni Agustus 2024, Polrestro Bekasi Ungkap Kasus Narkotika Senilai Rp.7 M dan Tersangka 8 Orang

RPN ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gelar perkara itu ternyata pelaku terbukti melakukan pidana cabul yang dia lakukan terhadap seorang korban anak pada tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 15.0 wib,” jelas Walfon Barimbing. Rabu (08/10/2025).

Dihubungi secara terpisah AKP Arifin Purba SH selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tapanuli Utara menyebut pasal sangkaan kepada RPN pidana maksimal 15 tahun namun pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka RPN.

Baca Juga :  Satgas Pangan Cek Langsung Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Baru Koja

Tersangka RPN terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” ungkap AKP Arifin Purba.

Namun, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru SD berinisial RPN terhadap murid laki-laki berusia 12 tahun di Kecamatan Purbatua, Tapanuli Utara, justru memperlihatkan sisi gelap dunia pendidikan negeri ini.

Baca Juga :  79 Tahun Indonesia Merdeka, Pemilik Sah SHM/SHGB Diatas Lahan Perkebunan Tangerang Masih Dijajah Mafia Tanah

Modusnya sederhana, sore itu korban dipanggil dengan dalih membantu membersihkan kandang ayam, kemudian dipaksa mengikuti tindakan asusila.

Berita Terkait

Baru Kenalan Setahun Gasak Duit dan Perhiasan Orang Tua Ceweknya
Kepala Cabang MAF Balige Resmi Dilaporkan ke Polres Toba, Pelapor Alami Trauma Psikis
Roganda Hutasoit Wanprestasi Terhadap Owner LPK Koufuku Daruma
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Curanmor dan Narkoba
Warga Sunter Agung Digegerkan Temuan Mayat Pria Digorong-gorong
Dugaan Korosi “Tahi Besi” di Desa Gintung Jadi Sorotan Warga Yang Dikirimkan Sebagai Bahan Pengurugan MBG
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jaringan Internasional
Polsek Batuceper Ringkus Dua Begal Bersenjata Tajam
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:46 WIB

Baru Kenalan Setahun Gasak Duit dan Perhiasan Orang Tua Ceweknya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:17 WIB

Kepala Cabang MAF Balige Resmi Dilaporkan ke Polres Toba, Pelapor Alami Trauma Psikis

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:18 WIB

Roganda Hutasoit Wanprestasi Terhadap Owner LPK Koufuku Daruma

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:35 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Curanmor dan Narkoba

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:50 WIB

Warga Sunter Agung Digegerkan Temuan Mayat Pria Digorong-gorong

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:37 WIB

Dugaan Korosi “Tahi Besi” di Desa Gintung Jadi Sorotan Warga Yang Dikirimkan Sebagai Bahan Pengurugan MBG

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:17 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jaringan Internasional

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Polsek Batuceper Ringkus Dua Begal Bersenjata Tajam

Berita Terbaru

Tangerang

Momen Nuzulul Qur’an, Maryono Serahkan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 7 Mar 2026 - 09:22 WIB