Guru SD Negeri di Taput Ditetapkan Tersangka Pidana Cabul

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id- Berdasarkan Laporan Polisi (LP/B/158/VIII/2025/SPKT/Polres Taput) bahwa Inisial RPN (45) guru SD Negeri di Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara sudah di tetapkan penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Utara sebagai tersangka pidana cabul terhadap anak.

Keterangan polisi melalui Aiptu Walfon Baringbing, selaku Kasi Humas Polres Tapanuli Utara menyebut inisial RPN merupakan guru kelahiran 18 Maret 1980 adalah warga Desa Sibulan-bulan, Kecamatan Purbatua.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Bahan Anoda Baterai Litium PT Indonesia BTR New Energy Material di KEK Kendal

RPN ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gelar perkara itu ternyata pelaku terbukti melakukan pidana cabul yang dia lakukan terhadap seorang korban anak pada tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 15.0 wib,” jelas Walfon Barimbing. Rabu (08/10/2025).

Dihubungi secara terpisah AKP Arifin Purba SH selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tapanuli Utara menyebut pasal sangkaan kepada RPN pidana maksimal 15 tahun namun pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka RPN.

Baca Juga :  Rakyat Menangis !! Harga Beras Membumbung Tinggi

Tersangka RPN terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” ungkap AKP Arifin Purba.

Namun, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru SD berinisial RPN terhadap murid laki-laki berusia 12 tahun di Kecamatan Purbatua, Tapanuli Utara, justru memperlihatkan sisi gelap dunia pendidikan negeri ini.

Baca Juga :  Pilar Gandeng Bengkel Kreatif Hello Indonesia Majukan Ekonomi Kreatif di Ciputat Tangsel

Modusnya sederhana, sore itu korban dipanggil dengan dalih membantu membersihkan kandang ayam, kemudian dipaksa mengikuti tindakan asusila.

Berita Terkait

Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang
Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan
Polrestro Bekasi Ungkap Pengedar Narkotika Sita 2,7 Kg Ganja Kering dan 2 Orang Tersangka
Dugaan Korupsi Dana Desa, ‎Kejari Madina Geledah Kantor Camat Pakantan dan Rumah Kepala Desa‎
Polrestro Bekasi Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Setu
Kesadaran Etikad Baik, Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Rp 150 Miliar Dari Penjualan Aset PTPN I
Kejati Sumut : Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Pendekatan Restorative Justice
Dugaan Korupsi, 2 Mantan Pejabat BPN Dijebloskan Dalam Jeruji Besi
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 11:03 WIB

Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang

Senin, 3 November 2025 - 13:07 WIB

Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 07:00 WIB

Polrestro Bekasi Ungkap Pengedar Narkotika Sita 2,7 Kg Ganja Kering dan 2 Orang Tersangka

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:41 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa, ‎Kejari Madina Geledah Kantor Camat Pakantan dan Rumah Kepala Desa‎

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Polrestro Bekasi Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Setu

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Kesadaran Etikad Baik, Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Rp 150 Miliar Dari Penjualan Aset PTPN I

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Kejati Sumut : Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Pendekatan Restorative Justice

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Dugaan Korupsi, 2 Mantan Pejabat BPN Dijebloskan Dalam Jeruji Besi

Berita Terbaru

Tangerang

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin: Rutin Bersepedaan Jumat

Jumat, 7 Nov 2025 - 19:26 WIB