TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id- Berdasarkan Laporan Polisi (LP/B/158/VIII/2025/SPKT/Polres Taput) bahwa Inisial RPN (45) guru SD Negeri di Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara sudah di tetapkan penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Utara sebagai tersangka pidana cabul terhadap anak.
Keterangan polisi melalui Aiptu Walfon Baringbing, selaku Kasi Humas Polres Tapanuli Utara menyebut inisial RPN merupakan guru kelahiran 18 Maret 1980 adalah warga Desa Sibulan-bulan, Kecamatan Purbatua.
RPN ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam gelar perkara itu ternyata pelaku terbukti melakukan pidana cabul yang dia lakukan terhadap seorang korban anak pada tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 15.0 wib,” jelas Walfon Barimbing. Rabu (08/10/2025).
Dihubungi secara terpisah AKP Arifin Purba SH selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tapanuli Utara menyebut pasal sangkaan kepada RPN pidana maksimal 15 tahun namun pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka RPN.
“Tersangka RPN terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” ungkap AKP Arifin Purba.
Namun, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru SD berinisial RPN terhadap murid laki-laki berusia 12 tahun di Kecamatan Purbatua, Tapanuli Utara, justru memperlihatkan sisi gelap dunia pendidikan negeri ini.
Modusnya sederhana, sore itu korban dipanggil dengan dalih membantu membersihkan kandang ayam, kemudian dipaksa mengikuti tindakan asusila.
















