Guru SD Negeri di Taput Ditetapkan Tersangka Pidana Cabul

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id- Berdasarkan Laporan Polisi (LP/B/158/VIII/2025/SPKT/Polres Taput) bahwa Inisial RPN (45) guru SD Negeri di Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara sudah di tetapkan penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Utara sebagai tersangka pidana cabul terhadap anak.

Keterangan polisi melalui Aiptu Walfon Baringbing, selaku Kasi Humas Polres Tapanuli Utara menyebut inisial RPN merupakan guru kelahiran 18 Maret 1980 adalah warga Desa Sibulan-bulan, Kecamatan Purbatua.

Baca Juga :  Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka, Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Belum Lengkap Untuk Disidangkan Sejak 2023

RPN ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gelar perkara itu ternyata pelaku terbukti melakukan pidana cabul yang dia lakukan terhadap seorang korban anak pada tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 15.0 wib,” jelas Walfon Barimbing. Rabu (08/10/2025).

Dihubungi secara terpisah AKP Arifin Purba SH selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tapanuli Utara menyebut pasal sangkaan kepada RPN pidana maksimal 15 tahun namun pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka RPN.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pengedar Obat Keras Ditangkap Polsek Metro Penjaringan

Tersangka RPN terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” ungkap AKP Arifin Purba.

Namun, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru SD berinisial RPN terhadap murid laki-laki berusia 12 tahun di Kecamatan Purbatua, Tapanuli Utara, justru memperlihatkan sisi gelap dunia pendidikan negeri ini.

Baca Juga :  Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Modusnya sederhana, sore itu korban dipanggil dengan dalih membantu membersihkan kandang ayam, kemudian dipaksa mengikuti tindakan asusila.

Berita Terkait

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Berita Terbaru