Guru SD Negeri di Taput Ditetapkan Tersangka Pidana Cabul

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id- Berdasarkan Laporan Polisi (LP/B/158/VIII/2025/SPKT/Polres Taput) bahwa Inisial RPN (45) guru SD Negeri di Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara sudah di tetapkan penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Utara sebagai tersangka pidana cabul terhadap anak.

Keterangan polisi melalui Aiptu Walfon Baringbing, selaku Kasi Humas Polres Tapanuli Utara menyebut inisial RPN merupakan guru kelahiran 18 Maret 1980 adalah warga Desa Sibulan-bulan, Kecamatan Purbatua.

Baca Juga :  Polrestro Bekasi Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Setu

RPN ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gelar perkara itu ternyata pelaku terbukti melakukan pidana cabul yang dia lakukan terhadap seorang korban anak pada tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 15.0 wib,” jelas Walfon Barimbing. Rabu (08/10/2025).

Dihubungi secara terpisah AKP Arifin Purba SH selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tapanuli Utara menyebut pasal sangkaan kepada RPN pidana maksimal 15 tahun namun pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka RPN.

Baca Juga :  Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

Tersangka RPN terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” ungkap AKP Arifin Purba.

Namun, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru SD berinisial RPN terhadap murid laki-laki berusia 12 tahun di Kecamatan Purbatua, Tapanuli Utara, justru memperlihatkan sisi gelap dunia pendidikan negeri ini.

Baca Juga :  Tim Jaguar Ungkap Pencurian Tas Berisi 52 Juta di Tangerang, Pelaku Utama Berhasil Ditangkap

Modusnya sederhana, sore itu korban dipanggil dengan dalih membantu membersihkan kandang ayam, kemudian dipaksa mengikuti tindakan asusila.

Berita Terkait

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Berita Terbaru