JAKARTA, Poskotanews.co.id – Polsek Metro Penjaringan menangkap dua orang pelaku pengedar obat keras golongan G, seperti jenis Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Tramadol di dua tempat berbeda di Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penindakan dari dua lokasi atau dua kejadian yang berbeda.
“Tempat kejadian perkara (TKP) pertama yaitu ada di Pergudangan Jalan Pluit Karang Karya Timur, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua di toko kosmetik Tiga Saudara, Pergudangan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara,” ujarnya dalam sesi jumpa pers pada Senin (9/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka pertama MK ditangkap dengan barang bukti berupa 21 bungkus klip ukuran kecil yang di dalamnya masing-masing berisikan 6 butir obat Hexymer, sebanyak 126 butir, satu bungkus plastik berisikan obat Hexymer dengan jumlah 610 butir, delapan strip obat jenis Tramadol dengan jumlah sebanyak 77 butir, dan lima strip obat jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah sebanyak 48 butir.
“Total kurang lebih sekitar hampir 900 butir untuk TKP yang pertama,” kata Agta.
Selanjutnya, TKP kedua tempat ditangkapnya tersangka FA ditemukan barang bukti berupa 27 bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan lima butir obat Hexymer dengan jumlah total 135 butir dan 11 strip obat jenis Tramadol dengan jumlah 110 butir.
“Dengan total di tersangka yang kedua adalah 245 butir,” tutur Agta
Ia mengatakan, total terdapat sekitar 1.100 butir obat golongan G yang tidak boleh diedarkan secara bebas diamankan dari kedua tersangka.
Tersangka MK diketahui sudah menjual obat keras tersebut dalam jangka waktu dua minggu dan FA melakukan penjualan obat keras sudah selama dua bulan.
Agta melanjutkan, kedua tersangka menjual obat keras tersebut secara langsung dengan target pembeli semua umur.
“Jadi ini hand-to-hand, kemudian ya bebas, untuk konsumennya bervariasi ya. Dari umur yang masih muda sampai ada yang mungkin sudah dewasa,” katanya.
Ia mengungkapkan, para tersangka diketahui mendapatkan supply obat keras secara online dan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait adanya kemungkinan jaringan yang lebih besar.
“Kami masih dalami untuk jaringannya, yang pasti barang ini mereka dapatkan pengakuannya itu secara online. Tapi kita harus tetap tindak lanjuti memang kalau memang bisa dikembangkan, kita laksanakan pengembangan sampai di penjual bandarnya,” tambahnya.
(Cip)















