Pelaku Kena Denda 50 juta, Satpol PP Tangsel Sita 400 Botol Miras di Tempat Karaoke Ciputat

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia di sejumlah tempat karaoke dan penjual jamu di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang, pada Selasa (21/10/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 478 botol minuman keras berbagai merek serta 16 kaleng minuman beralkohol.

Baca Juga :  DPRD Nias Barat Janji Kawal Aspirasi 566 Peserta PPPK ke Pemerintah Daerah

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Mukhsin Alfahri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat.

Kami akan terus menertibkan dan melakukan razia di tempat hiburan yang menjual minuman keras, termasuk penjual jamu yang kedapatan menjual miras,” ujar Mukhsin.

Mukhsin menegaskan, para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Camat Tanara Kobarkan Semangat Nasional Saat Pimpin Upacara HUT RI Ke-79

Barang bukti yang berhasil diamankan akan dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Deni Hadi s

Berita Terkait

Dishub Kabupaten Tangerang Jaga Mobil Tanah Yang Melintas di Luar Jam Kerja
Hadiri Pisah Sambut Kajati Banten, Hadiri Pisah Sambut Kajati Banten, Harapkan Sinergitas Berkelanjutan
‎Bupati Taput Dukung dan Tinjau Kesiapan Rapat Pendeta HKBP 2025
Bupati Taput Resmikan Tugu Donda Ujung Hutauruk, Ajak Dispora Kolaborasi Bangun Bona Pasogit
Camat Kronjo Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2025 di Kecamatan Kronjo
Hampir Rp 500 Juta Dana Revitalisasi Sekolah di Desa Simamora, Kualitas Bangunan Diragukan
Disnaker Taput Monitoring ke Lpk Mori Silangit
Aktivis Minta APH Tangkap Pemilik Gudang Penimbunan BBM Ilegal dan Kimia Yang Kini Masih Beroperasi di Wilayah Cilegon
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Jaga Mobil Tanah Yang Melintas di Luar Jam Kerja

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Hadiri Pisah Sambut Kajati Banten, Hadiri Pisah Sambut Kajati Banten, Harapkan Sinergitas Berkelanjutan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:17 WIB

‎Bupati Taput Dukung dan Tinjau Kesiapan Rapat Pendeta HKBP 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Bupati Taput Resmikan Tugu Donda Ujung Hutauruk, Ajak Dispora Kolaborasi Bangun Bona Pasogit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:48 WIB

Pelaku Kena Denda 50 juta, Satpol PP Tangsel Sita 400 Botol Miras di Tempat Karaoke Ciputat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:08 WIB

Camat Kronjo Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2025 di Kecamatan Kronjo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Hampir Rp 500 Juta Dana Revitalisasi Sekolah di Desa Simamora, Kualitas Bangunan Diragukan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Disnaker Taput Monitoring ke Lpk Mori Silangit

Berita Terbaru