Diduga Tipu dan gelapkan Motor, 4 Debt Collector Dilaporkan ke Polsek Balige

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIGE SUMUT, Poskotanews.co.id — Empat pria yang mengaku sebagai debt collector diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Jujur Nainggolan (43), warga Desa Huta Tinggi, Kabupaten Tapanuli Utara. Atas kejadian itu, Jujur resmi membuat laporan ke Polsek Balige dengan nomor STPL/93/XI/2025/SPKT.

Peristiwa terjadi pada 15 November 2025 di Desa Lobu Siregar, Siborongborong, Taput. Empat pelaku menghentikan korban dan mengaku sebagai karyawan Yamaha. Mereka menuding korban menunggak angsuran empat bulan dan membujuknya ke kantor MCF Balige untuk membuat permohonan pembayaran.

Baca Juga :  Babinsa Berikan Pelatihan Baris Berbaris, Tingkatkan Kedisiplinan dan Semangat Generasi Muda

Sesampainya di lokasi, pelaku meminta kunci motor dengan alasan ke kamar mandi dan memaksa korban menandatangani berkas yang tidak ditunjukkan seluruhnya. Setelah itu, korban disuruh pulang dengan alasan motor telah dititipkan, sehingga korban sadar dirinya ditipu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum Aleng Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa tindakan para pelaku memenuhi unsur Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan). “Mereka tidak membawa surat tugas, sertifikat fidusia, atau prosedur resmi. Ini murni perampasan berkedok penagihan. Polisi wajib memproses kasus ini secara profesional,” tegasnya. Senin (17/11/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kapolri SE/2/II/2021, debt collector dilarang menarik kendaraan di jalan. Penarikan hanya sah jika:

Baca Juga :  Kacabjari Siborongborong Periksa Kades Lontung Muara

Perjanjian fidusia terdaftar dan ada sertifikat elektronik.

Debitur benar-benar wanprestasi.

Baca Juga :  Warga Desa Telaga Kecamatan Bandung Keluhkan Program PTSL

Petugas membawa surat kuasa, identitas, dan sertifikat fidusia.

Proses dilakukan tanpa paksaan.

Eksekusi paksa harus melalui penetapan pengadilan negeri.

Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, perusahaan pembiayaan maupun debt collector dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.

Kami berharap Polsek Balige menangani kasus ini secara tuntas demi keadilan dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Aleng Simanjuntak, S.H.

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Tangkap DPO Curanmor di Warakas
Polsek Cikande Bersama Tim Inafis Polres Serang Respon Cepat Evakuasi Mayat Tanpa Identitas
Sugriwa Bersama Temannya Resmi Dilaporkan ke Polres Serang, Dugaan Kekerasan Terhadap Mastura
Intimidasi Wartawan di Kantor Desa Carenang Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard TA. 2024, Kejati Sumut Periksa 3 Perusahaan Swasta di Wilayah DKI
Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang
Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan
Polrestro Bekasi Ungkap Pengedar Narkotika Sita 2,7 Kg Ganja Kering dan 2 Orang Tersangka
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:45 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Tangkap DPO Curanmor di Warakas

Kamis, 20 November 2025 - 22:31 WIB

Polsek Cikande Bersama Tim Inafis Polres Serang Respon Cepat Evakuasi Mayat Tanpa Identitas

Selasa, 18 November 2025 - 22:41 WIB

Sugriwa Bersama Temannya Resmi Dilaporkan ke Polres Serang, Dugaan Kekerasan Terhadap Mastura

Selasa, 18 November 2025 - 09:40 WIB

Diduga Tipu dan gelapkan Motor, 4 Debt Collector Dilaporkan ke Polsek Balige

Jumat, 14 November 2025 - 19:12 WIB

Intimidasi Wartawan di Kantor Desa Carenang Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Rabu, 12 November 2025 - 22:00 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard TA. 2024, Kejati Sumut Periksa 3 Perusahaan Swasta di Wilayah DKI

Selasa, 4 November 2025 - 11:03 WIB

Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang

Senin, 3 November 2025 - 13:07 WIB

Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan

Berita Terbaru