Diduga Tipu dan gelapkan Motor, 4 Debt Collector Dilaporkan ke Polsek Balige

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIGE SUMUT, Poskotanews.co.id — Empat pria yang mengaku sebagai debt collector diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Jujur Nainggolan (43), warga Desa Huta Tinggi, Kabupaten Tapanuli Utara. Atas kejadian itu, Jujur resmi membuat laporan ke Polsek Balige dengan nomor STPL/93/XI/2025/SPKT.

Peristiwa terjadi pada 15 November 2025 di Desa Lobu Siregar, Siborongborong, Taput. Empat pelaku menghentikan korban dan mengaku sebagai karyawan Yamaha. Mereka menuding korban menunggak angsuran empat bulan dan membujuknya ke kantor MCF Balige untuk membuat permohonan pembayaran.

Baca Juga :  Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA

Sesampainya di lokasi, pelaku meminta kunci motor dengan alasan ke kamar mandi dan memaksa korban menandatangani berkas yang tidak ditunjukkan seluruhnya. Setelah itu, korban disuruh pulang dengan alasan motor telah dititipkan, sehingga korban sadar dirinya ditipu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum Aleng Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa tindakan para pelaku memenuhi unsur Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan). “Mereka tidak membawa surat tugas, sertifikat fidusia, atau prosedur resmi. Ini murni perampasan berkedok penagihan. Polisi wajib memproses kasus ini secara profesional,” tegasnya. Senin (17/11/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kapolri SE/2/II/2021, debt collector dilarang menarik kendaraan di jalan. Penarikan hanya sah jika:

Baca Juga :  JTR Dukung KPU Bersama Suksesi Pilkada Serentak 2024

Perjanjian fidusia terdaftar dan ada sertifikat elektronik.

Debitur benar-benar wanprestasi.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

Petugas membawa surat kuasa, identitas, dan sertifikat fidusia.

Proses dilakukan tanpa paksaan.

Eksekusi paksa harus melalui penetapan pengadilan negeri.

Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, perusahaan pembiayaan maupun debt collector dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.

Kami berharap Polsek Balige menangani kasus ini secara tuntas demi keadilan dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Aleng Simanjuntak, S.H.

Berita Terkait

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan
Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:35 WIB

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Berita Terbaru