Copot Segel Bangunan Padel Kena Sangsi Pidana

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara, dalam operasinya telah menemukan dua bangunan padel yang tidak mempunyai ijin. Rabu (04-03-2026).

Kedua bangunan tersebut berlokasi di wilayah Kelurahan Ancol dan Kelurahan Penjaringan. Karena tidak mempunyai izin adiministrasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), akhirnya ke dua bangunan tersebut di segel.

Dari hasil survei lokasi lapangan Poskotanews.co.id, untuk membenarkan bahwa segel tersebut telah terpasang di bangunan padel, pada hari senin tgl 9-3-2026 ternyata segel tersebut sudah tidak ada lagi terpasang di lokasi padel Ancol.

Menurut Perda no 7 tahun 2010 dan perda no.1 Tahun 2014, yang mengatakan barang siapa mencopot segel merah adalah tindakan ilegal dan dapat di kenakan sangsi pelanggaran terancam hukuman penjara 4 tahun berdasarkan pasal 232 KUHP.

Baca Juga :  Camat Cisauk Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Kasudin Cipta karya,Tata Ruang,dan Pertanahan ( Sudin CKTRP ) Kota Administrasi Jakarta Utara Herry Prayitno ketika akan di konfirmasikan tentang papan segel merah yang sudah terpasang mengatakan telah hilang, tidak bisa di ketemukan di kantornya rabu (11-3-2026) menurut karyawannya lagi keluar dan tidak ada di kantor.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Kasur di Cikupa Berhasil Diamankan Polisi

“Padahal sudah jelas-jelas perintah Gubernur Pramono Anung harus segera mengadakan penertiban bagi padel yang sudah berdiri tapi tidak mempunyai ijin PBG akan di tindak tegas, di hentikan operasionalnya bahkan di bongkar” kata Pramono.

Cip

Berita Terkait

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:18 WIB