Copot Segel Bangunan Padel Kena Sangsi Pidana

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara, dalam operasinya telah menemukan dua bangunan padel yang tidak mempunyai ijin. Rabu (04-03-2026).

Kedua bangunan tersebut berlokasi di wilayah Kelurahan Ancol dan Kelurahan Penjaringan. Karena tidak mempunyai izin adiministrasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), akhirnya ke dua bangunan tersebut di segel.

Dari hasil survei lokasi lapangan Poskotanews.co.id, untuk membenarkan bahwa segel tersebut telah terpasang di bangunan padel, pada hari senin tgl 9-3-2026 ternyata segel tersebut sudah tidak ada lagi terpasang di lokasi padel Ancol.

Menurut Perda no 7 tahun 2010 dan perda no.1 Tahun 2014, yang mengatakan barang siapa mencopot segel merah adalah tindakan ilegal dan dapat di kenakan sangsi pelanggaran terancam hukuman penjara 4 tahun berdasarkan pasal 232 KUHP.

Baca Juga :  Ditahan Kejati Banten, Ridwan Terduga Pelaku Pembobol Brankas Bank Banten Senilai 6,1 Miliar

Kasudin Cipta karya,Tata Ruang,dan Pertanahan ( Sudin CKTRP ) Kota Administrasi Jakarta Utara Herry Prayitno ketika akan di konfirmasikan tentang papan segel merah yang sudah terpasang mengatakan telah hilang, tidak bisa di ketemukan di kantornya rabu (11-3-2026) menurut karyawannya lagi keluar dan tidak ada di kantor.

Baca Juga :  Misteri Kematian Tragis Devikarmawan di Toren Air: Hidup Saat Tenggelam, Tak Ada Luka Kekerasan!

“Padahal sudah jelas-jelas perintah Gubernur Pramono Anung harus segera mengadakan penertiban bagi padel yang sudah berdiri tapi tidak mempunyai ijin PBG akan di tindak tegas, di hentikan operasionalnya bahkan di bongkar” kata Pramono.

Cip

Berita Terkait

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya
Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:54 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:40 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru