Aleng Simanjuntak : SPDP Terbit Tunjukkan Keseriusan APH Tangani Perkara

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIGE SUMUT, Poskotanews.co.idKasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Jujur Nainggolan warga Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara resmi memasuki tahap penyidikan.

Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/SPDP/05/III/RES.1.11./2026/Reskrim oleh Polsek Balige, Polres Toba tertanggal 26 Maret 2026, yang menyatakan bahwa perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kuasa hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Dengan telah diterbitkannya SPDP, berarti perkara ini sudah terang secara hukum dan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Kami mengapresiasi langkah Polres Toba,” ujar Aleng.

Menurutnya, dalam SPDP tersebut, penyidik mendasarkan perkara pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Baca Juga :  Seorang Pria Mengidap Epilepsi Ditemukan Tewas di Danau Bekas Galian Pasir

Namun demikian, pihaknya meminta agar proses hukum tidak berhenti pada tahap administrasi semata.
Kami meminta penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maksimal dan dalam waktu dekat menetapkan tersangka. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut,” tegasnya, senin (30/03/2026) pada penulis.

Aleng juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kami akan terus mengawasi dan mengawal proses ini agar berjalan transparan, profesional, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.

Sementara itu, pelapor Jujur Nainggolan berharap agar kasus yang dialaminya dapat diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan perkara ini dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Jujur.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dalam menuntaskan dugaan tindak pidana tersebut.

Berita Terkait

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya
Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:54 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:40 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru