BALIGE SUMUT, Poskotanews.co.id– Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Jujur Nainggolan warga Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara resmi memasuki tahap penyidikan.
Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/SPDP/05/III/RES.1.11./2026/Reskrim oleh Polsek Balige, Polres Toba tertanggal 26 Maret 2026, yang menyatakan bahwa perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kuasa hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Dengan telah diterbitkannya SPDP, berarti perkara ini sudah terang secara hukum dan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Kami mengapresiasi langkah Polres Toba,” ujar Aleng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dalam SPDP tersebut, penyidik mendasarkan perkara pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Namun demikian, pihaknya meminta agar proses hukum tidak berhenti pada tahap administrasi semata.
“Kami meminta penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maksimal dan dalam waktu dekat menetapkan tersangka. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut,” tegasnya, senin (30/03/2026) pada penulis.
Aleng juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawasi dan mengawal proses ini agar berjalan transparan, profesional, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.
Sementara itu, pelapor Jujur Nainggolan berharap agar kasus yang dialaminya dapat diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan perkara ini dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Jujur.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dalam menuntaskan dugaan tindak pidana tersebut.















