Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku  Pengedar Sabu

Jumat, 27 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON, Poskotanews.co.id – Pada Hari Kamis, 19 Desember 2024,jam 16.30 WIB di dalam rumah Kampung Kopi bera Desa Cinangka Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Prov. Banten telah diamankan seorang laki-laki MA (35) warga Cikuray Desa. Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Prov. Banten mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (27/12/2024).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe
Menjelaskan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira jam 16.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Saudara MA di dalam rumah Kampung. Kopi bera  Desa. Cinangka Kecamatan Cinangka Kabupaten. Serang Provinsi Banten, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana dan 1 (satu) unit handphone VIVO Y22, pelaku MA (35). Kemudian dilakukan introgasi bahwa bahwa pelaku MA masih menyisir lokasi penaruhan narkotika untuk pembeli, dan dilakukan pencarian ditemukan kembali 4 (empat) bungkus bungkus paket STNK/Setengah gram narkotika jenis sabu di daerah Desa. Anyer Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Prov. Banten.

Baca Juga :  Kejati Prov Jawa Barat Tetapkan 2 Orang Tersangka Terkait Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2022 - 2024

Pelaku  MA (35) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira jam 18.30 wib di pinggir jalan didalam bekas bungkus roko Desa. Bugel Kecamatan. Padarincang Kabupaten. Serang Prov. Banten. Yang sebelumnya pelaku MA membeli narkotika jenis sabu kepada pelaku  ST (DPO) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pelaku MA langsung membawa ke rumahnya dan langsung dibagi menjadi 22 (dua puluh dua) paket STNK/setengah gram dan langsung dijualkan kepada yang mengtahui pelaku jual dengan cara maps. Yang mana apa bila ada orang yang ingin membeli harus melakukan tranfer terlebih dahulu ke nomor Dana ke rekening pelaku  Selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka pun dapat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.

Atas kejadian tersebut telah diamankan
5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,36 gram atau netto ± 0,80 Gram;- 4 (empat) lembar sobekan kertas; 4 (empat) lembar bekas solasi warna hitam; 4 (empat) buah potongan bungkus kopi,1 (satu) unit handphone VIVO Y22, warna biru tua,

Baca Juga :  Limbah B3 Medis Infeksius yang Diolah Jalal Di Gembong Milik Anjar Pengacara: Itu Tidak Benar

MA (35) telah melangar Pasal 114 ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau  pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum

“Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum,” tutup AKP Vhalio Agafe.

(Deni Hadi. S)

Berita Terkait

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Berita Terbaru