“Operasi Imigrasi di Tangerang: PSK Diamankan Dalam Penggerebekan Besar”

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Tangerang menggelar konferensi pers pada Selasa, 21 Januari 2025, untuk mengungkap adanya lima wanita asing asal Thailand yang berada di tempat hiburan malam yang diduga menyalah gunakan pasfor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Tangerang, Uray Avian menjelaskan, bahwa kelima wanita tersebut awalnya mengaku datang ke Indonesia sebagai pencari kerja, namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa mereka diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).” Selasa (21/01/2025)

Penangkapan dilakukan di sebuah tempat hiburan malam (karaoke) di wilayah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan. Ke lima wanita tersebut, yang pada awalnya mengaku bekerja sebagai pemandu lagu, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ke 5 orang asing asal thailan tersebut tidak dapat menunjukkan paspor yang sesuai dengan tujuan kedatangan mereka, hal ini memunculkan kecurigaan petugas imigrasi terkait penyalahgunaan visa mereka tegas Kakan Imigrasi Kelas 1 khusus Non TPI Tangerang.

Menurut Uray Avian, pada 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan WNA di tempat hiburan malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kelima wanita tersebut ditemukan berada di sana tanpa dokumen yang lengkap, termasuk paspor dan visa yang sah. Akibatnya, mereka segera dibawa ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Taput : Tidak Pernah Berikan Ijin Judi Togel, Tindak Tegas Anggota Yang Terlibat

Lebih lanjut, Uray Avian menambahkan bahwa, “Kelima wanita tersebut akan dijerat dengan Pasal 122 hurup (a) Undang-Undang Imigrasi atas pelanggaran status keimigrasian. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp500 juta. Selain itu, mereka juga akan dideportasi ke Thailand dan ditahan di tempat penampungan sebelum dipulangkan ke negara asalnya berikut barang bukti berupa Paspor, HP, Gelang dan berkas dokumen,” tegas Uray.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Hendro Tri Prasetio, menegaskan bahwa kedatangan kelima wanita tersebut pada 8 Januari 2025 menggunakan visa untuk mencari pekerjaan, namun mereka menyalahgunakan visa tersebut untuk bekerja sebagai PSK. Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk upaya tegas pihak imigrasi dalam memberantas praktik asusila internasional di Indonesia.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Metland Cikarang DAS CBL Kepentingan Pengembang, Akses Jalan Sementara di Tutup

“Kami memastikan Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku asusila. Ini adalah kejahatan lintas negara yang harus diberantas,” tegas Hendro.

(Redaksi)

Berita Terkait

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Berita Terbaru