Kejari Taput Tahan 2 Orang Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Kominfo Taput

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id- Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara tahan 2 orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet Service Provider pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Taput yang bersumber dari dana APBD Tahun 2021. Jumat (31/01/2025) sekira pukul 18.00 wib.

Tim Jaksa penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka P.S (55) Tahun selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017 sampai dengan 2022 dan tersangka H.E.S (42) Tahun selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Taput, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Diduga Tipu dan gelapkan Motor, 4 Debt Collector Dilaporkan ke Polsek Balige

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka atau setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung berdasarkan :

  1. Tersangka “P.S”, berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025;
  2. ⁠Tersangka “H.E.S” berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan berdasarkan pada hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.009.959.177,- (satu miliar sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah), dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.822.543.537,- (satu miliar delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 443 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB