JAKARTA, Poskotanews.co.id – Ada apa dengan aparat penegak hukum ini menjadi pertanyaan atas Laporan polisi bernomor LP/B/4695/IX/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 12 Sepetember 2022 yang dilaporkan Oleh Nuzul Azmi Ramadhan. Sesuai dengan dokumen yang di keluarkan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada tanggal 31 Oktober 2023 bernomor B/7595/X/RES 1.9 /2023 / Ditreskrimum yang sudah jelas telah menetapkan tiga orang tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu perbuatan pidana secara bersama sama pemalsuan surat pasal 263 KUHP Jo 55 dan 56 dengan tuntutan penjara diatas 5 tahun dalam kasus ini tidak ada tindak lanjut dari penyidik karena berkas belum lengkap untuk disidangkan ke pengadilan.

Hal ini sangat membuat kecewa pelapor Nuzul Azmi yang ingin mendapat keadilan agar sesegera mungkin disidangkan dan bahkan para tersangka diduga menikmati hasil kejahatannya karena penyidik tidak menindaklanjuti dengan pelimpahan ke pengadilan.
Pada Jumat (24/01/2025) Wartawan Poskotanews.co.id mendatangi Ruangan Humas Polda Metro Jaya sekaligus meminta informasi yang dilanjutkan dengan klarifikasi kepada Kasi Penmas dan Kabag Humas hingga saat ini Senin (03/02/2025) belum ada tindak lanjut. Pada saat bersamaan melalui pertemuan dengan penyidik yang menangani kasus ini Unit 2 Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas mendapat penolakan dari Kejati DKI Jakarta karena belum lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu setelah satu minggu setelah pemberitaan pada Rabu (05/02/2025) wartawan mengkonfirmasi salah seorang Jaksa yang menangani kasus ini, Putri SH menyatakan “Terkait berkas berkas dimaksud saat ini masih di pihak penyidik, mengingat berkas tersebut belum lengkap atau belum dinyatakan P-21, sehingga belum bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya melalui pesan whatsapp.

Dilihat dari penanganan kasus ini serta Surat Penetapan Tersangka yang sudah dikirimkan sejak Oktober 2023 menjadi ironi bahkan tidak masuk akal jika tidak dilengkapi dan ditindak lanjuti ke Persidangan untuk menentukan hukuman bagi para tersangka padahal sekarang sudah tahun 2025 .
Adapun korban yang menjadi pelapor di ketahui memiliki hak cipta atas jenis makanan Timur Tengah bermerk “Nasi Kebuli Jordan“ sesuai dengan HAKI yang dimiliki dan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti ada tindakan pidana dan akhirnya menetapkan tersangka tiga orang.
Sementara itu Kasubag Humas Polda Metro Jaya KBP Ade Ary Syam Indradi sampai saat ini belum memberikan informasi terkait tindak lanjut kasus ini.
Dikesempatan lain ketika wartawan meminta klarifikasi kepada salah seorang tersangka BP seakan menantang penyidik untuk melanjutkan kasus ini dan menyatakan melalui pesan whatsapp “Itu sudah basi mas, sejak 2023 P.18 dikejaksaan,” pungkasnya .
Sementara itu pada hari Kamis (06/02/2025) ada sekelompok orang mendatangi kantor Redaksi Poskotanews.co.id di Wilayah Tangerang, mengaku Kuasa Hukum dari pihak korban yang membawa bukti-bukti katanya, dan meminta ingin menurunkan berita dan mengganti berita Positif, demi profesionalitas kinerja penyidik Harda Polda Metro Jaya.
Bila kasus ini tidak sesegera mungkin di limpahkan penyidik dan kejaksaan ke Pengadilan untuk disidangkan maka masyarakat korban ketidakadilan tidak ada kepastian hukum dan menciderai profesi penegak hukum itu sendiri.
(Patupa Pakpahan)















