NIAS BARAT, Poskotanews.co.id- Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial FW dan WSW, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Balowondrate, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Selasa 03/06/2025.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan beberapa kegiatan desa, antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani (HUT) , Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pengadaan Perahu Fiberglass, kegiatan Perencanaan Desa, serta pembangunan Box Pemecah Ombak.
Tindakan hukum ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MG















