Kapolres Metro Bekasi “Apa itu” Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup PT. RLP

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanwes.co.id- Berdasarkan UU No 28 thn 1999 dan PP No.68 thn 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih bebas KKN.

DPP Lapan Tipikor sesuai laporan yang dikirim ke Polda Metro Jaya yang akhirnya di alihkan ke Polrestro Bekasi yang sudah berproses yaitu Lapsus 318 pada bulan Oktober tahun lalu yang melaporkan PT. RLP yang beralamat di Kawasan Greeland Sukamahi Cikarang Pusat yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup sesuai pasal 104 UU PPLH dengan melampirkan bukti serta dokumen pendukung.

Dalam perkembangannya, menurut Ketua DPP Lapan Tipikor Mangadar S kepada Poskotanews.co.id Jumat , 03/10/2025 ” Laporan kami tidak ada perkembangan signifikan bahkan bisa saja sudah diselesaikan secara sepihak sesuai info yang kami terima” tegasnya.

Mangadar juga menyebutkan bahwa pihak penyidik telah memeriksa pihak perusahaan (BAP) yaitu HRD Perusahaan, Manager Pengolahan Limbah , Direktur Perusaan dan terakhir masih menunggu Penanggungjawab Perusahaan yang merupakan orang asing (India) tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut.

Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolrestro Bekasi KBP. Mustofa SIK, pada Sabtu ,04/10/2025 yang dilanjutkan pada Senin, 06/10/2025 “Apa itu”. Kami rapat demikian juga Kanit Krimsus AKP Muhammad Hasan yang tetap tidak ada respon membuktikan bahwa Program Presisi di Polrestro Bekasi harus dikoreksi dengan melibatkan sumber daya manusia yang menghargai setiap laporan masyarakat sebagai bentuk kemitraan yang saling membangun.

Baca Juga :  Bersama APH, Petugas Rutan Rengat Geledah Kamar dan Tes Urine Warga Binaan

Perlu diketahui adapun yang menjadi pokok pengaduan DPP LSM Lapan Tipikor terkait dugaan pelanggaran PT RPL ke Unit Krimsus yang dipimpin AKP. Muhamad Hasan adalah sebagai berikut :
perusahaan tidak memberikan pengangkutan limbah ke pihak ke 3 yang berijin, tidak adannya pelatihan kepada karyawan operator limbah ( Agar Bersertifikat ), Tidak Lengkapnya K3 dalam penanganan limbah , tidak adanya proses pengolahan limbah yang baik dan hanya diproses seadannya, dugaan perusahaan tidak pernah memberikan sample hasil limbah ke pihak pengelola kawasan dan bahkan memberikan sample palsu serta masih banyak lagi bentuk pelanggaran sesuai dokumen yang sudah diberikan kepada penyidik.

Baca Juga :  ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Sekda Bambang: Aturan Harus Dipatuhi

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup saat ini belum bersedia memberikan keterangan kepada wartawan dan menyatakan masih melakukan identifikasi kasus.

Pelanggaran lingkungan hidup sudah seharusnya mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum dalam hal ini Penyidik Polrestro Bekasi yang dipimpin Kapolres KBP Mustofa SIK atau jangan jangan hanya menerima laporan manis dari bawahannya.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Berita Terbaru

Daerah

Lewat Bimtek ASWAKADA, Maryono Tegaskan Eksekusi Jadi Kunci

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:37 WIB

Pendidikan

Buka Porseni PAUD, Sachrudin: Jadikan Ruang Tumbuh Generasi Emass

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:14 WIB