Aktivis Minta APH Tangkap Pemilik Gudang Penimbunan BBM Ilegal dan Kimia Yang Kini Masih Beroperasi di Wilayah Cilegon

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON, Poskotanews.co.id- Sebuah gudang berpagar seng di kawasan Cikuasa Atas, Jalan Alternatif belakang Hotel Merak Beach, wilayah hukum Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, diduga menjadi tempat penimbunan bahan kimia dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal dan kimia di dua kuat kepunyaan GB l.

Pantauan warga menunjukkan aktivitas keluar-masuk mobil mobil kencingan atau pengurangan muatan solar ke area gudang berlangsung nyaris setiap hari. Solar dari mobil truck serta tangki itu diduga dipindahkan ke tangki berkapasitas besar di dalam area tertutup tersebut. Meski sudah lama beroperasi, tak terlihat ada penindakan dari aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Tertibkan Pasar Ciputat: Pedagang Dipindahkan ke Los Gratis yang Lebih Nyaman

Udah lama gudang ini beroperasi, bahkan informasinya ada dua lokasi. Satu lagi di Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeber. Tiap hari ada saja kegiatan mobil isi solar masuk, dipindahkan ke tangki,” ujar Arif, Ketua Umum Peduli Sumber Daya Alam (SDA), kepada wartawan, Sabtu, 19 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arif, aktivitas penimbunan solar bersubsidi itu tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Ini bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi keselamatan dan kesehatan warga,” katanya.

Tim media yang menelusuri lokasi menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa gudang tersebut digunakan untuk menampung bahan kimia serta BBM bersubsidi jenis solar. Aktivitas di lokasi tampak berjalan lancar, tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Usai Menghadiri FGD, Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang Kunjungi Sekretariat PWI Kota Tangerang

Arif menegaskan, praktik penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujarnya.
Ia mendesak Kapolda Banten dan Mabes Polri untuk segera menindak tegas pelaku penimbunan.

Baca Juga :  Bank Banten Resmi Berdiri Sendiri sebagai BUMD Pemprov Banten

Kalau dibiarkan, masyarakat bisa curiga. Jangan sampai muncul dugaan ada pembiaran atau bahkan koordinasi antara pelaku dengan oknum aparat,” tegas Arif.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan BBM subsidi ilegal di wilayah Banten. Dengan dampak langsung terhadap keuangan negara dan kesejahteraan warga, masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

Kami mohon Kapolda dan Mabes Polri segera bertindak dan memeriksa lokasi. Tangkap pelakunya sebelum kerugian makin besar,” pungkas Arif.

HR

Berita Terkait

Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu
Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang
Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat
Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi
Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa
Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!
‎Pimpin Senam Bersama ASN, Bupati Taput Tekankan disiplin ASN dan Optimalisasi Aset
Jelang Musim Kemarau, Optimalkan Potensi Curah Hujan, BMKG akan Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:55 WIB

Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 17:02 WIB

Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang

Rabu, 15 April 2026 - 16:15 WIB

Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat

Rabu, 15 April 2026 - 16:12 WIB

Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi

Jumat, 10 April 2026 - 16:37 WIB

Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa

Jumat, 10 April 2026 - 13:10 WIB

Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!

Jumat, 10 April 2026 - 13:02 WIB

‎Pimpin Senam Bersama ASN, Bupati Taput Tekankan disiplin ASN dan Optimalisasi Aset

Jumat, 10 April 2026 - 12:58 WIB

Jelang Musim Kemarau, Optimalkan Potensi Curah Hujan, BMKG akan Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

Berita Terbaru

Tangerang

Pemkot-Kejari Perkuat Sinergi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:24 WIB