Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id-
Kapolres metro jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz dalam keterangan pers tentang kejadian di SDN 01 Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kamis (11-12-2025)

Dalam keterangan tersebut kapolres mengatakan sekarang kami sedang melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan, dan pada malam ini untuk status sudah naik ke penyidikan adapun pasal yang kami kenakan pasal 360 KHUP, karena kelalaian mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya.dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Baca Juga :  Warga Minta APH Usut Dugaan Penyelewengan Dana dan Aset BUMDes Bawasawa Nias Barat

Kemudian untuk saksi yang kami periksa 10 orang saksi, dari mulai pelapor, korban dari sekolah, maupun saksi yang ada di TKP, kami juga sudah melakukan penyelidikan bersama instansi terkait, kasus saat ini di tangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Satlantas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena ini berdampak terhadep kendaraan dan pengemudi tentunya kami juga harus bekerja sama dengan satlantas untuk menuntaskan kasus ini.

Baca Juga :  Skandar Website Desa Kabupaten Serang: Pemerintah Diatur Perusahaan Swasta, Untungkan Siapa..?

Kemudian untuk korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Cilincing ada 3 orang, kemudian di rumah sakit umum Koja ada 9 orang. “Adapun sampai saat ini total yang di rawat atau yang mendapati perawatan 22, jadi 10 orang sudah rawat jalan” tuturnya

Tentang keteledoran sopir yah, tentu tadi ada keterangan yang beredar di media sosial, keterangan dari pengemudi. Tentunya kita akan sesuaikan keterangan itu dengan bukti-bukti lainnya, apakah kendaraan itu layak atau tidak, itu harus kita periksa dulu.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Pelaku Pengrusakan Bus Primajasa

Ya, masih kami periksa mendalam. Karena tentunya masih saksi, apabila nanti besok ada alat buktinya sudah cukup, akan kami tetapkan sebagai tersangka” tambahnya.

Sekarang kami masih mengumpulkan alat bukti,baik petunjuk maupun barang bukti yang ada,termasuk pemeriksaan saksi.selanjutnya akan kita laksanakan gelar perkara” tutup Kapolres.

Cip

Berita Terkait

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Walikota Tangerang Pimpin Apel Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:12 WIB