Polrestro Bekasi Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Setu

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id – Kepolisian Resor Metro Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di wilayah Kecamatan Setu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/10/2025) di Mapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. yang memimpin langsung jalannya release memaparkan kasus tersebut bersama Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Setu melakukan penyelidikan mendalam pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial WS selaku pemilik usaha dan H sebagai pembantu dalam kegiatan ilegal tersebut.

Barang bukti yang disita cukup signifikan, antara lain satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, satu unit telepon genggam, 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh, 8 tabung gas 3 kg berisi penuh, 20 tabung gas 12 kg kosong, serta 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong. Selain itu, turut diamankan 5 buah alat suntik (racing), 136 tutup segel tabung gas, dan 327 karet pengaman tabung gas.

Baca Juga :  Babinsa Bersama Warga Bersihkan Jalan Desa, Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Sehat

Modus operandi yang digunakan cukup berbahaya dan merugikan negara. Tersangka WS diketahui memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg menggunakan alat suntik khusus dan teknik pendinginan batu es. Gas hasil “rekayasa” tersebut kemudian diedarkan dan dijual ke berbagai warung makan serta toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga mencapai Rp200.000 per tabung.

Baca Juga :  Siap Amankan Pilkada 2024, Polda Banten Kerahkan Puluhan Ribu Personel

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun tiga bulan sejak Juli 2024. “Dari hasil penyidikan, tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas non-subsidi 12 kg setiap minggunya. Dalam sebulan, keuntungan yang diraup mencapai lebih dari Rp15 juta, dan total estimasi keuntungan selama 15 bulan mencapai Rp230 juta,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, tindakan para pelaku jelas melanggar ketentuan hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Perbuatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan jiwa. Tabung gas yang diisi ulang secara tidak sesuai standar sangat rawan meledak dan berisiko tinggi terhadap keselamatan publik,” ujarnya dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  Intimidasi Wartawan di Kantor Desa Carenang Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Menutup keterangannya, Kapolres Mustofa menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.

Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Subsidi energi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi. Polres Metro Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB