Polrestro Bekasi Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Setu

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id – Kepolisian Resor Metro Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di wilayah Kecamatan Setu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/10/2025) di Mapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. yang memimpin langsung jalannya release memaparkan kasus tersebut bersama Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Setu melakukan penyelidikan mendalam pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial WS selaku pemilik usaha dan H sebagai pembantu dalam kegiatan ilegal tersebut.

Barang bukti yang disita cukup signifikan, antara lain satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, satu unit telepon genggam, 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh, 8 tabung gas 3 kg berisi penuh, 20 tabung gas 12 kg kosong, serta 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong. Selain itu, turut diamankan 5 buah alat suntik (racing), 136 tutup segel tabung gas, dan 327 karet pengaman tabung gas.

Baca Juga :  Tidak Terima Disebut Wajah Wajah Pungli, Seorang Jurnalis Laporkan "Kordi" Toko Obat ke Polisi

Modus operandi yang digunakan cukup berbahaya dan merugikan negara. Tersangka WS diketahui memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg menggunakan alat suntik khusus dan teknik pendinginan batu es. Gas hasil “rekayasa” tersebut kemudian diedarkan dan dijual ke berbagai warung makan serta toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga mencapai Rp200.000 per tabung.

Baca Juga :  Anies Baswedan Bertemu dengan Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun tiga bulan sejak Juli 2024. “Dari hasil penyidikan, tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas non-subsidi 12 kg setiap minggunya. Dalam sebulan, keuntungan yang diraup mencapai lebih dari Rp15 juta, dan total estimasi keuntungan selama 15 bulan mencapai Rp230 juta,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, tindakan para pelaku jelas melanggar ketentuan hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Perbuatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan jiwa. Tabung gas yang diisi ulang secara tidak sesuai standar sangat rawan meledak dan berisiko tinggi terhadap keselamatan publik,” ujarnya dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  1 Tahun Lebih Dipenjara, Kuasa Hukum Tersangka Tindak Pidana Korupsi Akan Perjuangkan Kliennya Untuk Bebas

Menutup keterangannya, Kapolres Mustofa menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.

Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Subsidi energi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi. Polres Metro Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Tangkap DPO Curanmor di Warakas
Polsek Cikande Bersama Tim Inafis Polres Serang Respon Cepat Evakuasi Mayat Tanpa Identitas
Sugriwa Bersama Temannya Resmi Dilaporkan ke Polres Serang, Dugaan Kekerasan Terhadap Mastura
Diduga Tipu dan gelapkan Motor, 4 Debt Collector Dilaporkan ke Polsek Balige
Intimidasi Wartawan di Kantor Desa Carenang Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard TA. 2024, Kejati Sumut Periksa 3 Perusahaan Swasta di Wilayah DKI
Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang
Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:45 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Tangkap DPO Curanmor di Warakas

Kamis, 20 November 2025 - 22:31 WIB

Polsek Cikande Bersama Tim Inafis Polres Serang Respon Cepat Evakuasi Mayat Tanpa Identitas

Selasa, 18 November 2025 - 22:41 WIB

Sugriwa Bersama Temannya Resmi Dilaporkan ke Polres Serang, Dugaan Kekerasan Terhadap Mastura

Selasa, 18 November 2025 - 09:40 WIB

Diduga Tipu dan gelapkan Motor, 4 Debt Collector Dilaporkan ke Polsek Balige

Jumat, 14 November 2025 - 19:12 WIB

Intimidasi Wartawan di Kantor Desa Carenang Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Rabu, 12 November 2025 - 22:00 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard TA. 2024, Kejati Sumut Periksa 3 Perusahaan Swasta di Wilayah DKI

Selasa, 4 November 2025 - 11:03 WIB

Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang

Senin, 3 November 2025 - 13:07 WIB

Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan

Berita Terbaru