BALIGE SUMUT, Poskotanews.co.id– Jujur Nainggolan warga Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara berharap agar laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang telah dilaporkannya ke Polsek Balige, Polres Toba segera ditindaklanjuti secara serius dan profesional.
Hal tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/10/XI/2025/Reskrim tertanggal 28 November 2025, yang menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah awal penyelidikan, termasuk pengambilan keterangan saksi serta rencana pemanggilan pihak terkait untuk klarifikasi.
Kuasa hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa laporan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat dan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta agar perkara ini diproses secara sungguh-sungguh sesuai hukum yang berlaku. Klien kami berharap adanya kepastian hukum demi rasa keadilan dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya Polres Toba dan Polsek Balige,” tegas Aleng Simanjuntak, SH. Senin 26/01/2026.
Secara yuridis, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP lama tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP lama tentang Penggelapan.
Sementara dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), perbuatan serupa diatur dalam:
Pasal 492 KUHP baru tentang penipuan, dan
Pasal 486 KUHP baru tentang penggelapan,
yang pada prinsipnya tetap memberikan perlindungan hukum bagi korban atas perbuatan yang merugikan secara melawan hukum.
Aleng Simanjuntak, SH menambahkan, penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Penanganan perkara ini bukan hanya soal klien kami, tetapi juga menyangkut marwah hukum dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Pelapor berharap aparat kepolisian segera menuntaskan proses hukum tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















