MEDAN SUMUT, Poskotanews.co.id– Roganda Hutasoit pemilik LPK Daruma 2 Siborongborong Jl. Balige, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Taput, menjadi sorotan terkait dugaan wanprestasi, tidak kooperatif terkait titipan uang tunai pemberangkatan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) ke Jepang yang akan dikembalikan pada 30 Mei 2024, kepada Josia Sudianto Silaban yang juga pemilik LPK Koufuku Daruma Indonesia di Deli Serdang.
Hal ini disampaikan Josia Silaban pimpinan LPK Koufuku Daruma kepada penulis bahwa Roganda wanprestasi atas titipan uang Rp 100 juta.
“Perjanjian pembayaran sudah kami buat pada, rabu (20/03/2024), melalui Kepala Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintong Nihuta, Herman Siburian dan orang tuanya sebagai saksi atas nama Rutiha Situmorang pakai kwitansi bermaterai” tutur Josia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih dalam lagi di jelaskan, bahwa Roganda Hutasoit selalu berjanji akan menyelesaikan titipan uang terkait pemberangkatan siswa dari Siborongborong dengan cara mencicil Rp 50 juta / minggu sejak tanggal 02/03/2024, setiap hari sabtu per minggunya.
“Dia tidak kooperatif (Roganda Hutasoit), saya akan lakukan jalur hukum karena tidak menghargai” tegasnya. Kamis (12/02/2026).
Terpisah, Kepala Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintong Nihuta Herman Siburian mengakui adanya perjanjian atas nama Roganda Hutasoit dengan Josia Silaban dirumah nya pada hari rabu (20/03/2024) saat itu.
“Sabar dulu lah,,, karena anaknya perempuan lagi sakit, mereka juga cari uang berobat untuk anaknya. Nanti kita akan tindaklanjuti, tapi itu terserah kalau memang ambil sikap untuk di lanjutkan ke jalur hukum kembali pada Josia” ujarnya.















