BEKASI, Poskotanews.co.id– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mensosialisasikan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa bagi warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya. Kebijakan ini memungkinkan WNA memperpanjang izin tinggal tanpa harus meninggalkan Indonesia.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024. Bridging Visa ditujukan bagi WNA pemegang Visa on Arrival (VoA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masa berlakunya hampir habis.
Melalui skema ini, WNA dapat mengajukan permohonan izin tinggal baru secara langsung di dalam negeri. Prosesnya dilakukan mandiri melalui portal digital e-visa Ditjen Imigrasi di laman evisa.imigrasi.go.id tanpa perlu tatap muka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bridging Visa memiliki masa berlaku 60 hari dan dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas baru sesuai kepentingan WNA di Indonesia.
Permohonan wajib diajukan oleh penjamin atau WNA bersangkutan paling lambat 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya kedaluwarsa. Sistem pengajuan dilakukan penuh secara daring atau paperless.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan kebijakan ini merupakan wujud komitmen imigrasi memberikan pelayanan cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan global.
“Melalui kebijakan Bridging Visa, kami berharap proses pengajuan izin tinggal bagi WNA dapat berjalan lebih efektif, efisien secara biaya, serta memangkas waktu tunggu tanpa mengharuskan mereka meninggalkan Indonesia,” ujar Anggi, Senin (18/5/2026).
Penerapan Bridging Visa diharapkan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi layanan keimigrasian di daerah penyangga ibu kota. Langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi ekosistem investasi, mengingat banyaknya tenaga kerja asing terampil di kawasan industri Bekasi.
Dengan sistem berbasis digital, Kantor Imigrasi Bekasi optimistis dapat memberikan pelayanan prima yang akuntabel sesuai jargon “Imigrasi untuk Rakyat”.
Patupa Pakpahan















