Diduga Oknum Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Bersekongkol Dengan Penjual Obat Golongan G

Minggu, 31 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tangerangnews: Barang bukti obat golongan G jenis tramadol dan excimer.

Foto Tangerangnews: Barang bukti obat golongan G jenis tramadol dan excimer.

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Praktik penggunaan obat keras tanpa resep dokter terus terjadi meski telah ada peringatan dari dunia medis tentang bahayanya, apalagi jika dikonsumsi dengan dosis tak wajar, maka akan menimbulkan efek negatif bagi penggunanya, lebih-lebih dapat merusak generasi bangsa.

Masalah kompleks ini menunjukkan perlu ada upaya penyelesaian yang menyeluruh dan pengawasan yang ekstra, baik itu dari Aparatur Penegak Hukum (APH) maupun Instansi-Instansi yang berkaitan lainnya. Sabtu, 30/03/2024.

Padahal jelas sudah tertuang dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kendati demikian, kerap sekali dalam peredaran obat golongan G ini terindikasi melibatkan oknum APH, bahkan diantara mereka tak jarang yang menerima dana gratifikasi dari pelaku usaha kosmetik ilegal dan menjadi bagian dari kartel obat tersebut.

Seperti toko yang berada di Wilayah Hukum Pagedangan, dan masuk dalam administratif Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dimana toko tersebut diduga menjual obat golongan G.

Baca Juga :  Joint Vision 2050, Indonesia-Prancis Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis

Sekilas toko tersebut nampak seperti konter yang menjual pulsa dan aksesories handphone, namun jika ditelisik, itu hanyalah kedok untuk menyamarkan bisnis haramnya.

Miris, padahal keberadaan toko yang diduga jual obat keras ini lokasinya tak jauh dari Polsek Pagedangan. Sungguh hal ini dapat mencoreng citra POLRI dimata masyarakat.

Diduga ada oknum dari Polsek Pagedangan yang bersekongkol dengan penjual obat golongan G tersebut, sehingga toko-toko ini dapat bebas menjual secara terang-terangan.

Saat dikonfirmasi, penjaga toko menyebut bahwa dirinya belum terlalu lama berjualan kembali, nanti dibicarakan dengan pengurusnnya.

Baca Juga :  Aturan vs Realita: Kasus Kendaraan Dinas KADIS DBMSDA Tangerang Menggugat Disiplin ASN

“Pengurusnnya Muklis bang, nanti saya telepon dulu orangnya,” ucapnya.

Saat dilokasi Awak Media menelepon Kanitreskrim Polsek Pagedangan, akan tetapi malah ditolak (reject) seakan tidak mau menanggapinya, padahal bukti video sudah dikirimkan kepadanya.

Dibulan Ramadhan yang penuh berkah ini kartel-kartel obat golongan G makin tidak terkendali, menggunakan berbagai cara agar bisnis tersebut berjalan lancar.

Diminta kepada pemangku wilayah dan Aparat Penegak Hukum setempat lebih mementingkan kesehatan serta keselamatan warga, agar tidak merusak generasi bangsa Indonesia.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Edukasi Kebencanaan di 10 SMPN, Dinsos Kota Tangerang dan TAGANA Tingkatkan Kesiapsiagaan Pelajar
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya
Kota Tangerang Siapkan Pusat Daur Ulang Modern untuk Perkuat Pengelolaan Sampah
Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Kolaborasi Tangani Banjir, Sachrudin-Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan
Retribusi TKA Alami Kenaikan, Maryono Dorong Peningkatan Kualitas SDM Lokal
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:07 WIB

Edukasi Kebencanaan di 10 SMPN, Dinsos Kota Tangerang dan TAGANA Tingkatkan Kesiapsiagaan Pelajar

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Senin, 25 Mei 2026 - 08:25 WIB

Kota Tangerang Siapkan Pusat Daur Ulang Modern untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:05 WIB

Kolaborasi Tangani Banjir, Sachrudin-Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:35 WIB

Retribusi TKA Alami Kenaikan, Maryono Dorong Peningkatan Kualitas SDM Lokal

Berita Terbaru