Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Kasus Pembunuhan

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON, Poskotanews.co.id – Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib, Unit I Pidum, Subnit Harda & Bangtah, dan Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan pelaku tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan

Butuh waktu 1 (satu) jam Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten tangkap pelaku pembunuhan

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Samsul Bahri menjelaskan bahwa unit Reskrim Polres Cilegon telah mengamankan pelaku Pembunuh NI (41)
Alamat Kampung.Cibawang  Desa Kubang Baros Kecamatan.Cinangka Kabupaten Serang

Diketahui terjadi pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 08.00 wib di Link.Sukamaju RT.006/006 Kelurahan Mekarsari Kecamatan.Pulomerak Kota Cilegon

Menurut Samsul, “kronologi penangkapan
Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar jaml 09.00 WIB setelah dilakukan pengecekan TKP, dan di dapatkan informasi terkait identitas dan alamat domisili pelaku di Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, selanjutnya Tim yang  terdiri dari Unit I Pidum, unit Resmob dan Piket Siaga Satreskrim mendatangi alamat domisili pelaku di Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang. Saat berada di lokasi alamat domisili, pelaku dengan di dampingi kepala desa setempat bersikap kooperatif dan mengakui apa yang  sudah di perbuat. Selanjutnya pelaku di bawa kekantor Kepolisian Polres Cilegon untuk di tindak lanjuti.

“Pelaku NI (41) melanggar Pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana  paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Samsul Bahri.

Bidhumas

Berita Terkait

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya
Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:54 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:40 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Berita Terbaru