Deolipa Yumara Laporkan Pengawal Atta Halilintar Atas Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Pengacara Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengajukan laporan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan. Laporan ini diwakili oleh Krisian Pratomo, seorang wartawan yang mengalami ancaman dari seorang bodyguard bernama Agung, yang diduga merupakan pengawal Atta Halilintar.

Deolipa Yumara menyatakan, “Kami, kuasa hukum dari AJV, mewakili salah satu korban, Krisian Pratomo, seorang wartawan yang melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi. Ini bukan kasus tunggal, karena banyak media lain juga mengalami hal serupa.”ujar Deolipa di Polres Jakarta Selatan, Kamis malam (04/09/2024).

Baca Juga :  Guru SD Negeri di Taput Ditetapkan Tersangka Pidana Cabul

Dalam laporannya, Deolipa menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 336 Ayat 1, yang mengatur tentang ancaman pidana. “Yang kami laporkan adalah seseorang bernama Agung, yang diduga sebagai pengawal Atta Halilintar, atas dugaan ancaman penculikan terhadap wartawan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP B 2740 G/9/2024 di Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.

Deolipa juga menekankan bahwa tindakan pengancaman ini tidak bisa ditoleransi dan akan dibawa hingga ke meja hijau. “KUHP tidak mengenal kata maaf dalam konteks tindak pidana. Hukum pidana tidak memberikan ruang untuk maaf, meskipun ada dasar pemaaf dalam KUHAP. Kami akan mengikuti perkara ini hingga ke persidangan untuk melihat sejauh mana efektivitas undang-undang pers dalam melindungi wartawan,” jelas Deolipa.

Bukti yang dilampirkan dalam laporan ini berupa rekaman video dari kejadian tersebut. Mengenai komunikasi dengan pihak Atta Halilintar, Deolipa menjelaskan bahwa pihaknya tidak berencana berkomunikasi dengan siapa pun, melainkan fokus pada proses hukum untuk melindungi wartawan dari ancaman serupa di masa mendatang.

Baca Juga :  Kasus Pengancaman Pemred Koran Mediasi, Cupa Siregar: Yakin Polres Bekasi Segera Menetapkan Tersangka

“Ancaman terhadap wartawan adalah hal serius, dan kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pers di Indonesia,” tutupnya.

(Redaksi)

Berita Terkait

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya
Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro
Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:54 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:40 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:38 WIB

Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB