Tiga Pengedar Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Tiga pria terduga pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu terancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati usai dibekuk Polsek Cilincing Jakarta Utara.

“Mereka ini berinisial IK (34), AAD(22) dan RF(35). Ketiganya ditangkap secara terpisah di dua tempat Jakarta pada Selasa (20/2) dinihari. Satu di hotel di Jakarta Pusat dan satu di Cempaka Putih,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (23/2).

Baca Juga :  Pelapor Penuhi Panggilan Bawaslu di Sidang Tertutup, Terkait Dugaan Pemerasan Oknum Panwascam Jayanti

Ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan terus berperang dengan peredaran narkotika untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan, mereka menyimpan barang haram itu di dalam kamus bahasa Inggris dan buku Creatures of The Sea karya Marina Fisher.

“Barang bukti yang kami sita ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram,” katanya.

Baca Juga :  Tim Jaguar Ungkap Pencurian Tas Berisi 52 Juta di Tangerang, Pelaku Utama Berhasil Ditangkap

Selain itu petugas juga menyita satu bungkus plastik ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram.

Ia mengatakan petugas melakukan penangkapan usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pemasok narkotika jenis sabu ke daerah Jakarta Utara yang dibawa pelaku berinisial IK.

Petugas berhasil menemukan pelaku IK bersama AAR pada Selasa (20/2) di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

“Kami melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,16 gram bersama mereka,” kata dia.

Baca Juga :  2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap keduanya. Mereka mengaku mendapatkan narkoba dari pelaku RF di kawasan Cempaka Putih dan petugas langsung melakukan penggerebekan

“Kami menemukan sabu-sabu seberat 124,06 gram di dalam buku dan 60 butir ekstasi serta satu buah timbangan digital,” kata dia.

Ia juga mengatakan, dari keterangan pelaku RF, kedua pria berinisial IK dan AAR ini merupakan kurir pengantar paket sabu milik RF.

“Sekali pengiriman mereka diberi upah Rp300 ribu,” kata dia.(red)

Berita Terkait

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Berdalih Gandakan Uang, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu
Wali Murid Diarahkan Membeli Buku Di Toko Reformasi, Diduga SDN 1 Mauk Ada Kerja Sama Fee
Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak
Lima Unit Kendaraan Rental Sejahtera Sagoler Rent Car Dibawa Kabur, Bagi Yang Menemukan Ada Imbalan
Meresahkan, FPI Cisoka Tolak Cafe Menjual Miras dan Musik DJ
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:38 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:56 WIB

Berdalih Gandakan Uang, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:52 WIB

Wali Murid Diarahkan Membeli Buku Di Toko Reformasi, Diduga SDN 1 Mauk Ada Kerja Sama Fee

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:58 WIB

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak

Senin, 30 Desember 2024 - 17:00 WIB

Lima Unit Kendaraan Rental Sejahtera Sagoler Rent Car Dibawa Kabur, Bagi Yang Menemukan Ada Imbalan

Minggu, 29 Desember 2024 - 00:23 WIB

Meresahkan, FPI Cisoka Tolak Cafe Menjual Miras dan Musik DJ

Berita Terbaru